Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah memberikan sanksi dan penegakan hukum kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL).
Head of Research KISI Sekuritas, Muhammad Wafi, menilai langkah paling aman yang dapat dilakukan investor maupun pemegang saham PIPA dan REAL saat ini adalah keluar terlebih dahulu dari posisi investasinya di kedua saham tersebut.
“Baiknya cash out dulu, karena pelanggaran hukum merupakan lampu merah dari sisi tata kelola perusahaan (governance) yang sifatnya fatal,” ujar Wafi kepada Kontan, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Gas Alam Anjlok, Pergerakan Harga Energi Berbeda Arah
Menurut Wafi, pelanggaran hukum yang berujung pada sanksi regulator meningkatkan risiko lanjutan bagi emiten, mulai dari potensi suspensi perdagangan saham hingga risiko terburuk berupa delisting dari bursa.
Dengan mempertimbangkan tingginya ketidakpastian tersebut, Wafi menyarankan investor untuk tidak terburu-buru kembali masuk ke saham PIPA maupun REAL.
“Untuk saat ini rekomendasinya adalah avoid atau wait and see dulu,” tegasnya.
Wafi juga tidak memberikan target harga untuk kedua saham tersebut, mengingat risiko non-fundamental yang masih membayangi kinerja dan keberlangsungan usaha perusahaan ke depan.
Untuk diketahui, pada kasus PIPA, OJK menemukan kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahun 2023, khususnya terkait pengakuan aset dari dana IPO tanpa bukti transaksi yang memadai.
Baca Juga: Minta Restu RUPSLB, Wira Global Solusi (WGSH) Berencana Bagikan Saham Bonus
Atas pelanggaran tersebut, PIPA dikenai denda Rp 1,85 miliar. Selain itu, jajaran direksi PIPA pada tahun 2023 juga dimintai pertanggungjawaban dan dikenai denda sebesar Rp 3,36 miliar. Direktur utama PIPA pada tahun 2023 juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun ke depan.
Pada kasus REAL, OJK menemukan bahwa emiten menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material. Maka, atas pelanggaran tersebut REAL dikenai denda sebesar Rp 925 juta.
Kemudian, direktur utama REAL tahun 2024 dikenai denda sebesar Rp 240 juta, karena tidak menjalankan pengurusan perseroan dengan kehati-hatian.
Terkait kasus REAL, sanksi juga dijatuhkan OJK kepada dua pihak lain. Pertama, PT UOB Kay Hian Sekuritas dengan denda sebesar Rp 250 juta, serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek (PEE) selama 1 tahun. Sekuritas juga dikenakan perintah untuk perbaikan dokumen.
Sanksi juga diberikan OJK kepada salah satu direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas yang bertanggung jawab dengan denda sebesar Rp 30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 3 tahun.
Selanjutnya: Terkait Progres Perpres Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Purbaya
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (10/2) Jabodetabek Hujan Lebat, di Mana?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













