kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Segera Berjalan, BEI Daftar Jadi Penyelenggara Bursa Karbon ke OJK


Sabtu, 09 September 2023 / 09:06 WIB
Segera Berjalan, BEI Daftar Jadi Penyelenggara Bursa Karbon ke OJK
ILUSTRASI. BEI telah resmi menyampaikan permohonan atau mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon ke OJK


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyampaikan permohonan atau mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan, langkah ini diambil, setelah OJK merilis Surat Edaran OJK (SEOJK) 12/2023.

SEOJK 12/2023 berisikan tentang tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Beleid ini juga berisikan persyaratan dan tata cara perizinan.

"BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SEOJK tersebut," kata Jeffrey, Jumat (8/9).

Untuk menjadi penyelenggara Bursa Karbon, perusahaan wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar. OJK melarang pemenuhan modal berasal dari pinjaman.

Baca Juga: OJK Terbitan SEOJK Tata Cata Penyelenggaraan Bursa Karbon, Ini Poin Pentingnya

Jika permohonan BEI memenuhi persyaratan, OJK akan memberikan izin usaha penyelenggara bursa karbon paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Jeffrey menjelaskan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon, BEI telah melakukan persiapan sejak awal 2022. Berbagai langkah telah ditempuh BEI.

Mulai dengan berdiskusi komunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Kemudian melakukan berbagai kajian hingga melakukan studi banding.

"Kami juga telah mempersiapkan sistem hingga sumber daya manusia (SDM) serta persiapan lainnya sebagai penyelenggara bursa karbon," ucap Jeffrey.

Mekanisme Perdagangan

Jeffrey masih enggan membeberkan secara rinci terkait mekanisme perdagangan bursa. Jeffrey hanya memastikan perdagangan akan sesuai dengan POJK 14/2023.

"Mekanisme dan satuan transaksi akan mengikuti POJK No 14 Tahun 2023," jelasnya.

Pada perdagangan perdana ini, bursa karbon hanya bisa diikuti oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat PTBA-EU dan SPE-GRK serta tercatat di SRN PPI.

Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Lufaldy Ernanda mengatakan mekanisme teknis perdagangan nantinya diatur oleh penyelenggara bursa karbon.

Baca Juga: Skema Perdagangan Bursa Karbon Masih Menanti Penyelenggara

“Paling tidak dapat mengakomodir best practice di bursa karbon global yang sudah ada, yaitu dengan satuan 1 ton CO2e,” ucap dia kepada Kontan, Selasa (5/9).

Untuk menjadi penyelenggara bursa karbon, BEI tidak bisa berdiri sendiri. Nantinya, BEI akan bekerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia Samsul Hidayat menjelaskan dalam penyelenggaraan bursa karbon, KSEI nantinya akan menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan.  

Sama dengan transaksi di pasar modal, KSEI bisa membuat dan mencatat single investor identification (SID) untuk para pihak yang akan melakukan perdagangan karbon.

KSEI juga akan bertindak dalam penyelesaian transaksi dana perdagangan karbon. KSEI sudah menjadi bagian Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).   

"Penyelenggara (bursa karbon) Bursa Efek Indonesia. Hanya saja penyelesaian transaksinya terutama pembayaran uangnya melalui KSEI," ucap Samsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×