kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.956.000   -17.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.845   66,00   0,39%
  • IDX 8.104   -42,84   -0,53%
  • KOMPAS100 1.140   -5,81   -0,51%
  • LQ45 829   -3,44   -0,41%
  • ISSI 285   -2,28   -0,79%
  • IDX30 433   -0,67   -0,15%
  • IDXHIDIV20 521   1,04   0,20%
  • IDX80 127   -0,56   -0,44%
  • IDXV30 142   0,14   0,10%
  • IDXQ30 140   0,20   0,14%

BEI Tegaskan Proses IPO Masih Pakai Aturan Lama, Revisi Peraturan I-A Jadi Penentu


Kamis, 05 Februari 2026 / 15:52 WIB
BEI Tegaskan Proses IPO Masih Pakai Aturan Lama, Revisi Peraturan I-A Jadi Penentu
ILUSTRASI. Syarat IPO papan utama dan pengembangan dirombak total, namun untuk proses IPO saat ini masih menggunakan aturan lama


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan proses panawaran umum saham perdana atawa initial public offering (IPO) saat ini masih mengacu pada aturan lama. Namun, emiten yang mencatatkan saham setelah revisi Peraturan I-A diberlakukan wajib mengikuti persyaratan baru.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menegaskan, selama peraturan baru belum ditetapkan, maka proses IPO saat ini masih akan mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Bagi perusahaan yang sudah dalam proses, tetapi baru akan menggelar IPO setelah Peraturan BEI Nomor I-A diubah maka harus mengikuti ketentuan yang baru. Artinya, melakukan proses dari awal.  

“Pada saat proses yang saat ini adalah kesempatan para entrepreneur untuk sebetulnya naikkan kelas karena setelah mereka masuk Bursa, kewajiban-kewajiban baru akan ada,” jelas Nyoman saat ditemui, Rabu (4/2/2026). 

Baca Juga: Ada Kenaikan Batas Minimal Free Float, BEI Tegaskan Tak Akan Revisi Target IPO

Adapun dalam draft perubahan tersebut, BEI mengubah definisi afiliasi. Peraturan saat ini mendefinisikan afiliasi adalah hubungan keluarga sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal.

Dalam konsep perubahan yang baru, definisi afiliasi akan mengikuti UU P2SK merinci hubungan spesifik seperti suami/istri, orang tua dari suami/istri, kakek/nenek dari suami/istri, saudara dari suami/istri dan lain-lain.

Dalam draft aturan, BEI mengalihkan dasar perhitungan free float dari nilai ekuitas menjadi nilai kapitalisasi saham. Perubahan ini membuat kewajiban saham beredar lebih mencerminkan ukuran dan likuiditas emiten.

Perubahan tersebut turut membedakan persentase free float berdasarkan tingkat kapitalisasi pasar. Emiten dengan kapitalisasi lebih kecil diwajibkan menyediakan porsi saham publik yang lebih besar dibandingkan emiten berkapitalisasi besar

Rinciannya, perusahaan yang akan tercatat di papan utama dan pengembangan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun diwajibkan memiliki saham free float minimal 25%. 

Sementara calon emiten dengan kapitalisasi pasar di kisaran Rp 5 triliun–Rp 50 triliun wajib memiliki free float minimal 20%. Terakhir, bagi perusahaan dengan market cap di atas Rp 50 triliun, wajib punya fee float minimal 15%. 

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% di 2025, Rupiah Melemah ke Rp 16.842 per Dolar AS

Untuk perusahaan di papan pengembangan, BEI mewajibkan perusahaan telah beroperasional secara komersial minimal 12 bulan berturut-turut. Di peraturan baru, masa operasional ditingkatkan menjadi minimal 24 bulan beruntun. 

Masih di papan pengembangan, BEI meningkatkan jumlah pemegang saham menjadi minimal 5.000 nasabah pemilik SID setelah Penawaran Umum dari sebelumnya minimal 500 nasabah pemilik SID. 

Kemudian untuk papan utama, BEI akan mewajibkan membukukan saldo laba positif pada laporan keuangan terakhir. Aturan lama belum ditegaskan kewajiban saldo laba positif untuk papan utama. 

Selanjutnya: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11%, Kurs Rupiah Justru Loyo Hari Ini (5/2)

Menarik Dibaca: Tanda WhatsApp Diblokir Pengguna Lain: Jangan Kaget Jika Panggilan Anda Gagal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×