kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,52   0,77   0.09%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI minta klarifikasi manajemen Tower Bersama Infrastructure


Selasa, 08 Mei 2018 / 07:45 WIB
BEI minta klarifikasi manajemen Tower Bersama Infrastructure


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) memenuhi panggilan Bursa Efek Indonesia (BEI). Manajemen TBIG mengklarifikasi kabar salah satu karyawannya yang terseret kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Berdasarkan pantauan KONTAN, Direktur Keuangan TBIG, Helmy Yusman Santoso, kemarin pukul 14:15 WIB mendatangi Gedung BEI. Namun, Helmy enggan berkomentar perihal kasus itu.

Manajemen perusahaan menara itu mengaku ingin memberikan informasi yang lebih transparan ke BEI. "Mohon maaf kami belum bisa berkomentar. Hari ini (kemarin) kami ingin melapor ke BEI," kata dia kepada KONTAN, Senin (7/5).

TBIG berjanji akan mematuhi aturan, termasuk memenuhi panggilan otoritas BEI. Ihwal  keterbukaan informasi kepada investor publik, Helmy hanya tersenyum. "Mohon maaf,  nanti saja," kata dia.

Panggilan BEI masih terkait dengan kasus karyawan TBIG yang tersandung suap. Oknum karyawan itu menjadi tersangka suap pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto. Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyeret Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Sebelumnya, Direktur BEI Tito Sulistio menyatakan akan memanggil emiten menara yang terlibat. Selain TBIG, BEI akan memanggil PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) pada kasus yang sama. Tito menyatakan, selama mengganggu pergerakan harga saham, BEI ingin memperoleh klarifikasi.

Otoritas BEI juga memberikan sinyal, emiten yang tersandung kasus bisa terkena suspensi. Hanya saja, BEI masih berhati-hati menentukan sikap dalam menindaklanjuti kasus hukum.

Tito mengaku belum mengetahui secara pasti kasus ini melibatkan emiten ataukah hanya ulah perorangan. Dia hanya menyatakan, penanganan yang akan diberikan berbeda. Misalnya, pada kasus PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk (DGIK), perusahaan terbukti bersalah dan akhirnya mendapatkan denda. "Kalau perorangan, berarti bisa melanggar undang-undang pasar modal," kata Tito, kemarin.

Apabila terjadi pelanggaran dan proses hukum berjalan, kemudian bisnis perusahaan (going bussiness) terganggu, maka BEI bisa menjatuhkan suspensi. Perusahaan pun wajib memberikan pengumuman ke publik. "Karena akan mempengaruhi harga saham," imbuh Tito.

Dia berharap, emiten maupun penegak hukum bisa memberikan informasi yang jelas. Tujuannya agar setiap perusahaan yang tersandung kasus bisa memberikan alasan, penjelasan, dan transparansi, sehingga harga saham tidak liar dan terus turun.

Harga saham TBIG kemarin di posisi Rp 5.200 per saham. Ini adalah posisi terendah selama setahun terakhir. Adapun harga saham TOWR di level Rp 2.990 per saham atau sudah menyusut 25% sejak awal tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×