Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
BEI mencabut penghentian sementara perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Selasa, tanggal 30 April 2024.
“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan Wijaya Karya,” ujar Bursa dalam pengumuman.
Asal tahu saja, BEI mengeluarkan pengumuman perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek WIKA pada tanggal 18 Desember 2023. Alasannya, karena keterlambatan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Baca Juga: BUMN Mewaspadai Efek Pelemahan Rupiah Terhadap Kinerja Bisnis dan Kondisi Keuangan
Dalam pengumuman di keterbukaan informasi, Selasa (30/4), ada beberapa pertimbangan mengapa BEI mencabut suspensi saham WIKA.
Pertama, Surat Perseroan nomor SE.01.01/A.CORSEC.00267/2024 tanggal 4 April 2024 perihal Penyampaian Hasil RUPSU atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.
Kedua, Surat KSEI nomor KSEI-7845/JKU/0424 tanggal 22 April 2024 perihal Pembayaran Consent Fee, Denda dan Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Ketiga, Surat Perseroan nomor SE.01.01/A.CORSEC.00281/2024 tanggal 25 April 2024 perihal Laporan Informasi terkait Rencana Pembayaran Consent Fee, Denda dan Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News