Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sudah merampungkan proses Master Restructuring Agreement (MRA). Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) belum bisa mencabut suspensi saham WIKA.
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI melakukan suspensi saham WIKA di seluruh pasar tanggal 18 Desember 2023 karena WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.
Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.
“Sesuai ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mencabut suspensi apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/3).
Baca Juga: Kesepakatan MRA WIKA Sudah Capai 100%, Total Outstanding Rp 20,79 Triliun
Berdasarkan ringkasan hasil Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang disampaikan pada tanggal 2 Februari 2024, RUPSU tidak memenuhi ketentuan (tidak kuorum) sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
Sebagai informasi, WIKA juga masih melakukan restrukturisasi Obligasi dan Sukuk yang dicatatkan di BEI.
Saat ini, BEI masih memonitor perkembangan atas restrukturisasi seluruh Obligasi dan Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
“Sehubungan dengan belum terpenuhinya kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar suspensi, Bursa belum dapat mencabut suspensi saham WIKA,” ungkap Nyoman Yetna.
Asal tahu saja, WIKA dan empat lembaga keuangan menyepakati MRA pada bulan Februari 2024. Penandatanganan ini menyusul kesepakaran MRA WIKA yang telah terjalin dengan 11 lembaga keuangan pada Januari 2024 lalu.
Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Agung Budi Waskito menegaskan, kesepakatan ini sekaligus menandai rampungnya langkah MRA dengan nilai outstanding sebesar Rp 20,79 triliun atau sebesar 100% dari total utang yang direstrukturisasi.
Baca Juga: Rapat Pemegang Sukuk WIKA Gagal Bersepakat
Agung mengatakan, tercapainya kesepakatan ini mencerminkan tingkat kepercayaan yang tinggi dari lembaga keuangan terhadap WIKA.
"Lembaga Keuangan memiliki keyakinan terhadap nilai dan kemanfaatan yang dapat dihadirkan oleh WIKA. Oleh sebab itu, tercapainya kesepakatan MRA akan memberikan dampak positif secara signifikan untuk mewujudkan penyehatan perusahaan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News