kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

MRA Rampung, Kapan Suspensi Saham Wijaya Karya (WIKA) Dicabut?


Jumat, 08 Maret 2024 / 06:27 WIB
MRA Rampung, Kapan Suspensi Saham Wijaya Karya (WIKA) Dicabut?
ILUSTRASI. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sudah merampungkan proses Master Restructuring Agreement (MRA).


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) masih digembok meski sudah merampungkan proses Master Restructuring Agreement (MRA).

Bursa Efek Indonesia (BEI) belum bisa mencabut suspensi saham WIKA.

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI melakukan suspensi saham WIKA di seluruh pasar tanggal 18 Desember 2023 karena WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.

Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.

“Sesuai ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mencabut suspensi apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/3).

Berdasarkan ringkasan hasil Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang disampaikan pada tanggal 2 Februari 2024, RUPSU tidak memenuhi ketentuan (tidak kuorum) sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan.

Baca Juga: Ini 4 Lembaga Keuangan Tambahan yang Setujui MRA Wijaya Karya (WIKA)

Sebagai informasi, WIKA juga masih melakukan restrukturisasi obligasi dan sukuk yang dicatatkan di BEI. 

Saat ini, BEI masih memonitor perkembangan atas restrukturisasi seluruh obligasi dan sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. 

“Sehubungan dengan belum terpenuhinya kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar suspensi, Bursa belum dapat mencabut suspensi saham WIKA,” ungkap Nyoman Yetna.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, WIKA menyerahkan keputusan terkait pencabutan suspensi saham kepada Bursa.

“Terkait suspensi saham, WIKA fokus untuk tetap melakukan perkuatan likuiditas dan menyerahkan pada keputusan Bursa,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (7/3).

Asal tahu saja, WIKA dan empat lembaga keuangan menyepakati MRA pada bulan Februari 2024. Penandatanganan ini menyusul kesepakatan MRA WIKA yang telah terjalin dengan 11 lembaga keuangan pada Januari 2024 lalu. 

Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Agung Budi Waskito menegaskan, kesepakatan ini sekaligus menandai rampungnya langkah MRA dengan nilai outstanding sebesar Rp 20,79 triliun atau sebesar 100% dari total utang yang direstrukturisasi.

“Lembaga keuangan memiliki keyakinan terhadap nilai dan kemanfaatan yang dapat dihadirkan oleh WIKA. Oleh sebab itu, tercapainya kesepakatan MRA akan memberikan dampak positif secara signifikan untuk mewujudkan penyehatan Perseroan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/3).

Baca Juga: BEI Belum Cabut Suspensi Saham Wijaya Karya (WIKA) Meski MRA Rampung, Ini Alasannya

Mahendra menjelaskan, empat lembaga keuangan yang telah menyetujui MRA pada periode Februari adalah PT Indonesia Infrastructure Finance, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Menurut Mahendra, rampungnya MRA akan membuka ruang yang lebih luas bagi WIKA, terutama dari sisi keuangan untuk mendorong pembangunan proyek-proyek yang dipercayakan kepada Perseroan. 

“Ke depan, langkah penyehatan yang dirumuskan ke dalam delapan metode akan berjalan beriringan dengan penuntasan proyek-proyek tersebut,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (7/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×