Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dihentikan sementara atawa suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI)
Melansir keterbukaan informasi, Senin (18/12), Bursa menghentikan sementara perdagangan saham WIKA lewat pengumuman No.: Peng-SPT-00021/BEI.PP2/12-2023.
Menurut Bursa, ada dua alasan utama mengapa saham WIKA dihentikan sementara. Pertama, surat PT Wijaya Karya Tbk No. SE.01.01/A.CORSEC.02005/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal Informasi terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Kedua, surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4860/DIR/1223 tanggal 15 Desember 2023 terkait Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1).
Baca Juga: Saham Wijaya Karya (WIKA) Naik 24,10% Kamis (14/12), Begini Penjelasan Manajemen
“Perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Bursa dalam keterbukaan informasi.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek WIKA di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman lebih lanjut.
“Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News