kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BEI Kaji Ulang Implementasi Papan Pemantauan Khusus


Sabtu, 08 Juni 2024 / 12:30 WIB
BEI Kaji Ulang Implementasi Papan Pemantauan Khusus
ILUSTRASI. BEI akan mengkaji ulang implementasi papan pemantauan khusus dengan mekanisme periodic call auction. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/29/05/2024


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengkaji ulang atau review implementasi papan pemantauan khusus dengan mekanisme periodic call auction yang tengah menjadi pembicaraan belakangan ini. 

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan, semua peraturan dan kebijakan pasti dilakukan review untuk mengukur efektivitasnya, termasuk papan pemantauan khusus.

Dia menegaskan papan pemantauan khusus dan mekanisme periodic call auction tidak akan dihapus dengan mudah. Namun semua peraturan bisa dilakukan penyesuaian. 

"Kalau nanti di dalam review dirasa perlu ada penyesuaian pasti akan dilakukan. Review sedang berjalan dan sedang menunggu hasilnya,” jelasnya di Gedung BEI, Kamis (6/6).

Baca Juga: Gaduh Soal Kebijakan Papan Pemantauan Khusus, Begini Respons OJK

Terkait dengan evaluasi papan pemantauan khusus ini, Jeffrey memastikan semua rancangan maupun perubahan atas peraturan harus mengantongi persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Seperti diketahui, mekanisme periodic call auction kembali menjadi buah bibir di kalangan investor karena saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) masuk ke papan pemantauan khusus. 

BREN masih ke dalam papan pemantauan khusus sejak 29 Mei 2024. Saham milik konglomerat Prajogo Pangestu ini akan berada di papan anyar ini selama 30 hari setelah masuk.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Antonius Hari Prasetyo Moerdianto menyampaikan dalam waktu dekat ini, OJK masih memantau implementasi dari papan pemantauan khusus.

Baca Juga: Saham BREN Kena ARB Usai Batal Masuk FTSE, Bikin IHSG Terjun Lebih dari 1%  

"Implementasinya sudah dibagi menjadi beberapa tahap dan ini yang terakhir. Jadi kami lihat dulu hasilnya seperti apa," jelasnya. 

Anton tak menampik soal dinamika yang terjadi belakangan ini. Namun dia memastikan tujuan dari kehadiran papan pemantauan khusus dengan skema periodic call auction merupakan bagian dari perlindungan investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×