kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BEI hukum sembilan emiten yang belum patuhi free float


Jumat, 10 Agustus 2018 / 07:28 WIB
BEI hukum sembilan emiten yang belum patuhi free float
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa emiten masih belum memenuhi batas minimal jumlah saham beredar alias free float. Bursa Efek Indonesia (BEI) pun memberi sanksi berupa denda ataupun penghentian sementara perdagangan saham (suspensi).

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, setidaknya ada sembilan perusahaan yang masih belum memenuhi ketentuan free float. Mereka adalah PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (KIAS), PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES), PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) dan PT Skybee Tbk (SKYB).

Selain itu, ada PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW). Ada juga PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk, yang berkode SQBI dan SQBB.

Dari sembilan emiten tersebut, beberapa di antaranya belum memenuhi standar minimal jumlah saham beredar. Lalu, ada pula yang belum memenuhi jumlah minimal pemegang saham.

Ia mengatakan, jika para emiten tersebut tak juga memenuhi ketentuan free float, maka BEI dapat melakukan delisting paksa. "Kalau sudah 24 bulan kami suspensi perdagangannya di pasar reguler, kami bisa dilakukan force delisting," kata Nyoman di Jakarta, Kamis (9/8).

Meski demikian, BEI akan memberikan kesempatan bagi emiten-emiten tersebut untuk melakukan dengar pendapat (hearing) dalam periode tiga bulan hingga enam bulan ke depan. Dengan demikian, otoritas bursa bisa mengetahui langkah yang akan diambil manajemen emiten untuk memenuhi aturan free float.

Seperti diketahui, aturan free float tertuang dalam Peraturan Bursa No. I-A tentang pencatatan saham. Dalam beleid itu, emiten wajib memenuhi free float minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal ditempatkan dan disetor. Penyebaran jumlah saham juga diatur minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa (AB).

Pemenuhan aturan free float ini bisa dilakukan dengan beberapa cara. Misalnya saja dengan melepas saham baru ataupun memecah nominal saham alias stock split.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×