kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Investor mesti waspadai emiten tak penuhi free float


Kamis, 09 Agustus 2018 / 18:35 WIB
Investor mesti waspadai emiten tak penuhi free float
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam catatan Bursa Efek Indonesia (BEI) masih ada sekitar delapan perusahaan yang masih belum memenuhi aturan free float. Hal tersebut tentu saja cukup meresahkan lantaran ketidakpatuhan akan aturan ini berdampak ke suspensi emiten yang bisa saja berujung pada delisting.

"Untuk emiten dengan free float kecil memang harus diwaspadai, karena tidak mengikuti aturan dari Bursa Efek Indonesia," kata Analis Trimegah Sekuritas, Rovandi, Kamis (9/8).

Menurut Rovandi aturan free float ini juga merupakan aturan yang cukup penting bagi emiten, lantaran aturan tersebut akan menentukan likuiditas dari saham suatu perusahaan. Jika suatu saham berniat untuk bisa likuid, seharusnya perusahaan memenuhi aturan free float dengan beberapa skema seperti free float misalnya.

Langkah yang dilakukan oleh BEI dengan melakukan suspensi juga dinilai cukup baik karena hal ini bisa menjadi suatu warning tersendiri bagi investor, bahwa perusahaan ini belum memenuhi aturan BEI.

Beberapa perusahaan yang masih belum memenuhi aturan free float dalam catatan BEI adalah PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (KIAS), PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES), PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD), PT Skybee Tbk (SKYB), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×