kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini emiten-emiten yang masih belum penuhi aturan free float


Kamis, 09 Agustus 2018 / 15:30 WIB
Ini emiten-emiten yang masih belum penuhi aturan free float
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah cukup lama digaungkan, namun banyak emiten yang masih belum mampu memenuhi aturan free float. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan bahwa paling tidak ada 8 perusahaan yang belum memenuhi aturan free float.

Beberapa sanksi menurut BEI akan dijatuhkan jika perusahaan-perusahaan ini masih enggan memenuhi aturan free float ini. "Kalau sudah 24 bulan kami suspend perdagangannya di pasar reguler bisa dilakukan force delisting," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI, Kamis (9/8).

Sebelumnya, BEI akan memberikan kesempatan bagi emiten untuk melakukan dengar pendapat atau hearing dengan BEI dalam periode 3 bulan sampai 6 bulan. Hearing tersebut terutama dilakukan oleh direktur independen dan komisaris independen.

Dari situ, BEI akan mendengarkan apa-apa saja hal yang akan dilakukan oleh manajemen dalam beberapa waktu ke depan terkait dengan pemenuhan aturan free float.

Beberapa perusahaan yang masih belum memenuhi aturan free float dalam catatan BEI adalah PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk, PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk, PT Danayasa Arthatama Tbk, PT Skybee Tbk, PT Permata Prima Sakti Tbk, PT Hotel Mandarine Regency Tbk, PT Trikomsel Oke Tbk dan PT Grahamas Citrawisata Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×