kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Ini emiten-emiten yang masih belum penuhi aturan free float


Kamis, 09 Agustus 2018 / 15:30 WIB
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah cukup lama digaungkan, namun banyak emiten yang masih belum mampu memenuhi aturan free float. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan bahwa paling tidak ada 8 perusahaan yang belum memenuhi aturan free float.

Beberapa sanksi menurut BEI akan dijatuhkan jika perusahaan-perusahaan ini masih enggan memenuhi aturan free float ini. "Kalau sudah 24 bulan kami suspend perdagangannya di pasar reguler bisa dilakukan force delisting," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI, Kamis (9/8).

Sebelumnya, BEI akan memberikan kesempatan bagi emiten untuk melakukan dengar pendapat atau hearing dengan BEI dalam periode 3 bulan sampai 6 bulan. Hearing tersebut terutama dilakukan oleh direktur independen dan komisaris independen.

Dari situ, BEI akan mendengarkan apa-apa saja hal yang akan dilakukan oleh manajemen dalam beberapa waktu ke depan terkait dengan pemenuhan aturan free float.

Beberapa perusahaan yang masih belum memenuhi aturan free float dalam catatan BEI adalah PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk, PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk, PT Danayasa Arthatama Tbk, PT Skybee Tbk, PT Permata Prima Sakti Tbk, PT Hotel Mandarine Regency Tbk, PT Trikomsel Oke Tbk dan PT Grahamas Citrawisata Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×