kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.537.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

BEI Delisting 18 Saham pada 10 November 2026, SRIL TOYS SUGI MABA TELE ENVY TRIL PLAS


Rabu, 04 November 2026 / 15:35 WIB
BEI Delisting 18 Saham pada 10 November 2026, SRIL TOYS SUGI MABA TELE ENVY TRIL PLAS
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham atau delisting 18 perusahaan tercatat pada 10 November 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh emiten mengalami kepailitan, sedangkan 11 emiten lainnya telah disuspensi lebih dari 50 bulan.

Keputusan delisting tersebut diambil setelah seluruh perusahaan memenuhi kriteria penghapusan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham.

"Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026," tulis BEI dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (4/11/2026).

Dalam ketentuan BEI, penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi selama minimal 24 bulan dapat menjadi salah satu dasar evaluasi delisting. Namun, 11 emiten yang masuk dalam daftar terbaru ini bahkan telah mengalami suspensi lebih dari 50 bulan.

Baca Juga: Gagal Bayar Sukuk Rp 1 Triliun, Fitch Pangkas Rating Utang Pos Indonesia Jadi Default

Daftar 18 Saham yang Akan Delisting dari BEI

Berikut daftar tujuh emiten yang akan dihapus dari bursa karena berstatus pailit: 

No.

Nama Emiten

Kode Saham

1

Cowell Development Tbk

COWL

2

Mitra Pemuda Tbk

MTRA

3

Sri Rejeki Isman Tbk

SRIL

4

Sunindo Adipersada Tbk

TOYS

5

Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

SBAT

6

Tianrong Chemicals Industry Tbk

TDPM

7

Omni Inovasi Indonesia Tbk

TELE

Baca Juga: Suahasil: Kementerian Keuangan Tak Akan Jadi Pemegang Saham BEI

Sementara itu, berikut 11 emiten yang akan delisting karena mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan: 

No.

Nama Emiten

Kode Saham

1

Eureka Prima Jakarta Tbk

LCGP

2

Sugih Energy Tbk

SUGI

3

Marga Abhinaya Abadi Tbk

MABA

4

Limas Indonesia Makmur Tbk

LMAS

5

Northcliff Citranusa Indonesia Tbk

SKYB

6

Envy Technologies Indonesia Tbk

ENVY

7

Golden Plantation Tbk

GOLL

8

Polaris Investama Tbk

PLAS

9

Triwira Insanlestari Tbk

TRIL

10

Nusantara Inti Corpora Tbk

UNIT

11

Jaya Bersama Indo Tbk

DUCK

Tonton: Danantara Bisa Jadi Pintu Ekspor Tembaga, Ini Syarat Freeport

Jadwal Delisting 18 Saham dan Periode Buyback

BEI telah menetapkan sejumlah tahapan sebelum penghapusan pencatatan saham berlaku efektif.

Proses tersebut diawali dengan pengumuman rencana delisting pada 10 April 2026. Selanjutnya, perusahaan diwajibkan melaksanakan pembelian kembali saham (buyback) sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap pemegang saham publik.

Periode pelaksanaan buyback berlangsung mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. Setelah seluruh tahapan tersebut, penghapusan pencatatan saham atau delisting resmi berlaku pada 10 November 2026.

BEI juga meminta manajemen perusahaan tercatat segera menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback. Langkah ini diperlukan agar proses penghapusan pencatatan saham berjalan transparan dan tertib.

Baca Juga: Adi Sarana Armada (ASSA) Bagi Dividen Interim Rp 73,82 Miliar, Potensi Yield 4,22%

Kewajiban Emiten Tidak Langsung Berakhir

Meski keputusan delisting telah ditetapkan, BEI menegaskan bahwa perusahaan tercatat tetap harus memenuhi seluruh kewajibannya hingga tanggal efektif penghapusan saham dari bursa.

Dengan demikian, keputusan delisting tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku di pasar modal.

"Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh Bursa," tulis BEI.

Bagi investor yang masih memiliki saham dari 18 emiten tersebut, keputusan delisting perlu menjadi perhatian. Pasalnya, setelah saham dihapus dari pencatatan BEI, saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan melalui mekanisme perdagangan reguler di bursa.






Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/11/04/110555526/bei-delisting-18-saham-per-10-november-2026-ini-daftarnya?page=all#page2.



 

Pertalite Tak Lagi Bergantung Singapura? Pertamina Bidik China dan India

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×