Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) merespons pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait potensi delisting saham perseroan.
Corporate Communications Manager SMCB, Novi Maryanti mengatakan, penghentian sementara perdagangan saham perseroan di BEI tidak mempengaruhi kegiatan operasional, hukum, keuangan dan kelangsungan usaha sampai dengan saat ini.
“Perseroan terus mengupayakan solusi terbaik atas penghentian sementara perdagangan saham tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Kamis (23/7/2026).
Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan saat ini di antaranya adalah voluntary delisting, penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Lalu, secondary offering melalui penjualan saham eksisting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) kepada publik, serta opsi lainnya yang dimungkinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Obligasi Rp 266 Miliar Jatuh Tempo, Chandra Asri (TPIA) Siapkan Dana Kas
Dalam proses tersebut, SMCB terus melakukan koordinasi dengan SIG selaku induk usaha, sesuai dengan arahan Danantara dan BP BUMN.
“Perseroan berkomitmen memastikan seluruh proses dapat berjalan dengan dampak seminimal mungkin terhadap kegiatan usaha, operasional, dan layanan kepada pelanggan,” ungkapnya.
Asal tahu saja, BEI mengumumkan sebanyak 59 emiten yang berpotensi mengalami penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) dari Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan pengumuman resmi BEI Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 30 Juni 2026, seluruh emiten tersebut telah dikenai penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) selama lebih dari enam bulan hingga posisi 30 Juni 2026.
BEI mencatat, SMCB sudah disuspensi selama 17 bulan per 30 Juni 2026.
Pengumuman ini merupakan pelaksanaan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham. Dalam aturan tersebut, BEI wajib menyampaikan informasi kepada publik apabila terdapat efek yang telah disuspensi selama enam bulan atau lebih.
Baca Juga: Proyek Logistik Jadi Katalis, Ini Rekomendasi Saham Bukit Asam (PTBA)
BEI menjelaskan, penghapusan pencatatan saham dapat dilakukan apabila emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usahanya, baik dari sisi keuangan maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di bursa atau apabila saham emiten disuspensi di pasar reguler, pasar tunai maupun seluruh pasar selama paling sedikit 24 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














