kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

BEI Cabut Keanggotaan Bursa Dhanawibawa Sekuritas Indonesia


Jumat, 22 September 2023 / 11:26 WIB
BEI Cabut Keanggotaan Bursa Dhanawibawa Sekuritas Indonesia
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia.ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia per 22 September 2023.

Ini tertuang dalam pengumuman nomor No. Peng-00040/BEI.ANG/09-2023 dan sudah diteken Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang dan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Sunandar. 

"Per tanggal 22 September 2023, Direksi PT Bursa Efek Indonesia, mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia," tulis pengumuman tersebut, Jumat (22/9).

Baca Juga: Simak Sejumlah Aturan Perdagangan di Bursa Karbon

Mengacu dokumen SPAB nomor SPAB-019/JATS/BEJ.I.1/V/199, sekuritas dengan kode broker TX ini teregistrasi sebagai Anggota Bursa pada 22 Mei 1995 dengan nomor registrasi 108.

Pencabutan SPAB ini didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

Merujuk beleid tersebut, Dhanawibawa Sekuritas Indonesia telah mendapatkan sanksi oleh Bursa dan sudah di suspend dalam jangka waktu lebih dari 90 hari berturut-turut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×