Reporter: Aris Nurjani | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia berupa peringatan tertulis dan denda sebesar Rp 200 juta. Pengumuman sanksi tersebut diterbitkan oleh BEI pada 11 Juli 2023.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan operasional PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan terkait pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan atau Enhanced Due Diligence (EDD).
"Manajemen risiko terkait transaksi nasabah, penyelesaian transaksi nasabah, dan pengawasan transaksi bursa," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (12/7).
Baca Juga: IHSG Menguat Pada Rabu (12/7), Simak Proyeksinya untuk Perdagangan Kamis (13/7)
Selain Mirae Asset Sekuritas Indonesia, BEI juga memberikan sanksi kepada PT KB Valbury Sekuritas berupa teguran tertulis.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan operasional KB Valbury Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan, pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), dan manajemen risiko terkait transaksi nasabah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News