kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Tokocrypto Telah Resmi Daftar Sebagai Anggota Bursa


Kamis, 17 Agustus 2023 / 12:54 WIB
Tokocrypto Telah Resmi Daftar Sebagai Anggota Bursa
ILUSTRASI. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis.


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tokocrypto telah menuntaskan proses pendaftaran sebagai anggota Bursa Kripto, Kliring, dan Lembaga Depository. Proses pendaftaran ketiga lembaga tersebut dijadwalkan tutup pada 17 Agustus 2023.

CEO Tokocrypto Yudhono Rawis mengatakan, sebagai salah satu pelaku industri, Tokocrypto telah menjalankan proses untuk memastikan kepatuhan dan legalitas operasional di dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

“Keterlibatan kami dalam proses pendaftaran sebagai anggota Bursa Kripto, Kliring, dan Lembaga Depository merupakan bukti komitmen kami terhadap standar yang diperlukan dalam lingkup regulasi,” ujar Yudho dalam siaran pers, Rabu (16/8).

Baca Juga: Harga Sideways, Saat Tepat Akumulasi Bitcoin?

Setelah melewati proses pendaftaran dan mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), langkah selanjutnya bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) adalah mengajukan izin kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Izin ini diperlukan untuk dapat beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto yang sah dan diakui oleh otoritas terkait.

Tokocrypto menegaskan, kehadiran bursa, kliring, dan lembaga depository membawa perubahan positif dalam ekosistem perdagangan aset kripto, proses fundamental yang ada tidak akan berubah secara mendasar. Bursa, sebagai pusat perdagangan, diharapkan mampu menciptakan likuiditas yang lebih tinggi dan mendukung pengembangan produk baru yang dapat memajukan pasar kripto di Indonesia.

"Kami percaya bahwa keberadaan bursa akan menjadi pendorong penting dalam menghidupkan kembali pasar kripto di Indonesia. Kami berharap bahwa dengan dukungan bursa, kliring, dan lembaga depository, aktivitas perdagangan aset kripto akan semakin meningkat," tutur Yudho.

Yudho belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai adanya potensi biaya tambahan saat bertransaksi di bursa. Tokocrypto masih menunggu keputusan resmi dari Lembaga terkait.

Namun Tokocrypto berkomitmen untuk menjamin akses yang murah dan mudah untuk melakukan investasi serta trading kripto bagi semua orang. Saat ini, Tokocrypto merupakan exchanger dengan biaya transaksi terendah yakni 0,1%, belum termasuk PPN 0,11% untuk transaksi beli dan PPh 0,1% untuk transaksi jual.

Dalam konteks pembangunan bisnis dan pertumbuhan ekosistem, Tokocrypto mengakui pentingnya upaya untuk mencapai Return on Investment (ROI) yang berkelanjutan dari adanya lembaga Bursa, kliring, dan lembaga depository.

"Kami menghargai komitmen bursa, kliring dan lembaga depository untuk mendorong pertumbuhan ekosistem ini. Kami berharap bahwa pertimbangan biaya tambahan dapat dirumuskan dengan bijak, mungkin dimulai dengan nominal yang terjangkau dan disesuaikan secara bertahap seiring perbaikan kondisi pasar dan bisnis," jelas Yudho.

Yudho berharap dengan Tokocrypto sebagai anggota Bursa Kripto, Lembaga Kliring, dan Lembaga Depositori, pasar kripto di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi para pengguna serta komunitas aset kripto.

"Keanggotaan resmi ini adalah tonggak penting bagi Tokocrypto dalam mendukung pertumbuhan dan inovasi di sektor aset kripto. Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada komunitas kami dan memajukan ekosistem aset kripto di Indonesia," imbuh Yudho.

Baca Juga: Bappepti Memblokir 1.327 Situs Web Ilegal Perdagangan Berjangka Komoditi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×