kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BEI belum akan cabut suspen saham SUGI


Selasa, 17 April 2012 / 13:37 WIB
BEI belum akan cabut suspen saham SUGI
ILUSTRASI. Pernah mendengar soal tukak lambung? Ini adalah luka terbuka atau bisul yang terbentuk di lapisan lambung atau usus.


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Walaupun sudah berencana mengganti lini bisnis utamanya, Bursa Efek Indonesia (BEI) belum akan membuka suspen perdagangan PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Alasannya hingga saat ini kinerja perusahaan belum juga membaik. Saat ini, SUGI masih menunggu restu Baan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk menggelar rights issue dalam rangka memfokuskan bisnisnya di sektor jasa pertambangan.

Eddy Sugito, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, pihaknya masih menunggu komitmen manajemen SUGI untuk mempunyai pendapatan yang stabil. "Kami harus tunggu sampai mereka masuk ke bisnis yang dinilai meyakinkan," ujarnya, Selasa (17/4). Hal itu, lanjut dia, tentu akan berdampak terhadap kinerja SUGI.

Sebagai catatan saja, SuGI berupaya merubah haluan bisnisnya dari jasa perdagangan ke pertambangan. Sejak awal 2010, BEI berulang kali menghentikan perdagangan saham SUGI di pasar tunai dan reguler. Penyebabnya beragam, mulai dari belum membayar biaya pencatatan tahunan hingga tidak memiliki pendapatan usaha. Adapun sejak Mei 2010 hingga saat ini, saham SUGI belum juga diperdagangkan di pasar tunai dan reguler.

Kendati demikian, otoritas BEI tidak menghentikan perdagangan saham di pasar negosiasi. Alasan Eddy adalah pihaknya tidak ingin menutup keran likuiditas saham perseroan. "Kalau ada yang mau beli silakan, yang jelas kalau pasar reguler ditutup investor tahu ada suatu yang salah," pungkas Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×