kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

SUGI akan terbitkan saham baru senilai Rp 3 T


Selasa, 31 Januari 2012 / 16:18 WIB
SUGI akan terbitkan saham baru senilai Rp 3 T
ILUSTRASI. PT Mulia Industrindo, Tbk


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berencana menerbitkan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) senilai Rp 3 triliun. Direktur SUGI Andhika Anindyaguna berencana memasukkan rencana itu ke Bapepam-LK pada Februari 2012 mendatang.

SUGI juga telah menunjuk Sinarmas Sekuritas sebagai penjamin untuk penerbitan saham baru. SUGI berencana menerbitkan minimal 20 miliar saham baru.

Namun berapa harga saham baru yang ditawarkan, Andhika menyerahkan kepada penjamin emisi. "Kalau hitungan kasar mungkin harganya di Rp 105 per saham. Tapi kan belum tahu nantinya," ujarnya, Selasa (31/1). Sebagai catatan saja, saat ini saham SUGI masih disuspen di harga Rp 157 per saham.

SUGI akan memakai hasil penerbitan saham baru ini untuk membiayai akuisisi blok migas Lemang PSC di Jambi. Dalam rencana akuisisi tersebut, perseroan akan mengambil alih 100% saham Eastwin Global Investment Limited dari Roots Capital. Eastwin Global saat ini memiliki 49% working interest dalam Lemang PSC.

Lemang PSC tercatat memiliki luas area sebesar 3.890 kilometer persegi. Selain Eastwin Global, blok migas ini juga dikuasai oleh PT Hexindo Gemilang Jaya, anak perusahaan Ramba Energy dengan kepemilikan sebesar 51%. Nilai akuisisi itu mencapai sekitar Rp 2 triliun. Sisa hasil penerbitan saham baru ini akan dipakai untuk belanja modal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×