kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BEI akan temui Freeport secara formal


Kamis, 26 Januari 2017 / 22:20 WIB
BEI akan temui Freeport secara formal


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepastian Initial Public Offering (IPO) PT Freeport Indonesia sepertinya sangat dinanti banyak pihak. Otoritas bursa pun tak mau ketinggalan isu ini.

"Kami akan bertemu secara formal," ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio, Kamis (26/1). Selama ini, pembicaraan sejatinya sudah bebrapa kali dilakukan tapi tidak secara formal.

Tentunya, pembicaraan ini terkait rencana divestasi 41,64% saham Freeport. Sebab, divestasi melalui bursa efek masuk sebagai salah satu opsi pelepasan saham perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Tapi, ini merupakan opsi terakhir. Pasalnya, saham yang dilepas mula-mula ditawarkan ke pemerintah, bisa pusat, provinsi, kabupaten atau kota.

Jika pemerintah tingkatan tersebut tidak mau ambil bagian, maka selanjutnya saham tersebut ditawarkan ke BUMN atau BUMD. Terakhir barulah ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional.

Tito masih enggan merinci waktu pembicaraan tersebut, juga soal detil poin pembicaraannya. Namun yang pasti, ada hal yang bisa diintervensi bursa nanti jika ternyata Freeport mendivestasi sahamnya melalui bursa efek.

Otoritas bursa efek membatasi berapa investor asing yang bisa membeli saham Freeport. Siapa investor yang mau di-lock, nanti diumumkan dalam prospektus.

Otoritas Jasa Keuangan(OJK) juga punya hak untuk mengawasi skema masuk bursa. Agar pihak Freeport atau relasinya tak mengambil saham divestasi. Sesuai peraturan, dilarang memberi pinjaman dana ke perusahaan yang akan membeli saham.

Asal tahu saja, tata cara divestasi 41,64% saham Freeport tertuang dalam aturan Menteri ESDM No. 09/ 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Penetapan Harga Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan, Mineral dan Batubara.

PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) juga dikabarkan berminat ambil bagian dalam divestasi ini. Namun, Direktur Utama Inalum Winardi Sunoto, yang juga Kepala BUMN Holding Pertambangan memilih menunggu putusan pemerintah. "Jika pemerintah tak ambil, kami siap," ujarnya ke KONTAN, Rabu (25/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×