kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

BEI akan temui Freeport secara formal


Kamis, 26 Januari 2017 / 22:20 WIB


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepastian Initial Public Offering (IPO) PT Freeport Indonesia sepertinya sangat dinanti banyak pihak. Otoritas bursa pun tak mau ketinggalan isu ini.

"Kami akan bertemu secara formal," ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio, Kamis (26/1). Selama ini, pembicaraan sejatinya sudah bebrapa kali dilakukan tapi tidak secara formal.

Tentunya, pembicaraan ini terkait rencana divestasi 41,64% saham Freeport. Sebab, divestasi melalui bursa efek masuk sebagai salah satu opsi pelepasan saham perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Tapi, ini merupakan opsi terakhir. Pasalnya, saham yang dilepas mula-mula ditawarkan ke pemerintah, bisa pusat, provinsi, kabupaten atau kota.

Jika pemerintah tingkatan tersebut tidak mau ambil bagian, maka selanjutnya saham tersebut ditawarkan ke BUMN atau BUMD. Terakhir barulah ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional.

Tito masih enggan merinci waktu pembicaraan tersebut, juga soal detil poin pembicaraannya. Namun yang pasti, ada hal yang bisa diintervensi bursa nanti jika ternyata Freeport mendivestasi sahamnya melalui bursa efek.

Otoritas bursa efek membatasi berapa investor asing yang bisa membeli saham Freeport. Siapa investor yang mau di-lock, nanti diumumkan dalam prospektus.

Otoritas Jasa Keuangan(OJK) juga punya hak untuk mengawasi skema masuk bursa. Agar pihak Freeport atau relasinya tak mengambil saham divestasi. Sesuai peraturan, dilarang memberi pinjaman dana ke perusahaan yang akan membeli saham.

Asal tahu saja, tata cara divestasi 41,64% saham Freeport tertuang dalam aturan Menteri ESDM No. 09/ 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Penetapan Harga Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan, Mineral dan Batubara.

PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) juga dikabarkan berminat ambil bagian dalam divestasi ini. Namun, Direktur Utama Inalum Winardi Sunoto, yang juga Kepala BUMN Holding Pertambangan memilih menunggu putusan pemerintah. "Jika pemerintah tak ambil, kami siap," ujarnya ke KONTAN, Rabu (25/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×