Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Maret 2019 akan menerapkan batas aturan penolakan otomatis atau auto rejection untuk mengatur perdagangan waran. Selama ini perdagangan waran tidak memiliki aturan layaknya perdagangan saham.
Waran merupakan hak untuk membeli saham atau obligasi yang sering menyertai pembelian saham suatu perusahaan. Nantinya, setiap waran tersebut bisa ditukarkan oleh pemiliknya dengan saham ketika jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang disepakati sebelumnya. Lazimnya harga saham di pasar lebih tinggi dari harga waran.
Tapi saat ini sering terjadi harga waran yang justru lebih tinggi dari harga saham yang diperdagangkan. Hal tersebut yang akhirnya menjadi dasar BEI menerapkan auto rejection terhadap waran. Nantinya, ketika harga waran lebih tinggi dibandingkan harga saham, Jakarta Automatic Trading System (JATS) secara otomatis akan menghentikan perdagangannya.
Kepala Riset MNC Sekuritas Edwin Sebayang menilai langkah BEI untuk mengatur perdagangan waran sebagai langkah yang baik. Sebagai produk yang nilainya tergantung pada nilai suatu produk yang mendasarinya (underlying) atau produk derivatif sudah seharusnya diatur secara khusus.
“Tapi harus fair, jangan hanya dibatasi kenaikannya saja, penurunannya harus dibatasi seperti saham yang Rp 50 per saham, waran ini benar-benar habis atau nol, diatur sesuai underlying-nya,” kata dia ketika ditemui di Gedung BEI Kamis (21/2).
Selain itu Edwin bilang penerapan sistem ini belum tentu akan berjalan dengan efektif lantaran tidak semua saham yang beredar di bursa diterbitkan dengan waran sebagai produk derivatifnya. Mengenai pergerakan waran yang liar, Edwin menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar.
“Sebetulnya wajar waran naik lebih tinggi dari saham karena lebih spekulatif. Waran ini derivatif nilainya dari nol sampai tak terhingga. Kemudian waran ini ada masa berlakunya, mendekati masa berlakunya menjadi lebih volatile, wajar makanya pergerakannya bisa liar,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News