Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Aturan demutualisasi bursa akhirnya terbit juga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang mengatur pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia.
Ada sejumlah poin penting pengaturan dalam POJK demutualisasi bursa tersebut. Yang utama tentu soal ketentuan pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI).
Nah, berikut beberapa hal penting dalam beleid demutualisasi bursa tersebut:
1. Kemenkeu, BI dan Danantara bisa menjadi pemegang saham Bursa
Ketiganya diperbolehkan memiliki saham Bursa Efek sesuai peraturan perundang-undangan, serta dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham.
2. Pemegang saham Bursa tak lagi terbatas Anggota Bursa
POJK memperbolehkan orang perseorangan dan badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa, menjadi pemegang saham Bursa.
Baca Juga: Penutupan Wall Street, Jumat (18/9): Dow Jones Melorot, S&P 500 dan Nasdaq Naik
3. Investor perorangan baru bisa masuk melalui mekanisme Penawaran Umum
Orang perseorangan hanya dapat menjadi pemegang saham Bursa melalui Penawaran Umum atau setelah Bursa Efek melakukan Penawaran Umum.
4. Kepemilikan saham dipisahkan dari status keanggotaan Bursa
Perusahaan yang berstatus Anggota Bursa tidak otomatis menjadi pemegang saham Bursa, sementara pemegang saham Bursa juga tidak wajib berstatus Anggota Bursa.
5. Kepemilikan maksimal tanpa persetujuan OJK adalah 5%
Setiap pihak dapat memiliki saham Bursa secara langsung maupun tidak langsung hingga 5%, sedangkan kepemilikan lebih dari 5% wajib memperoleh persetujuan OJK.
6. OJK mengecek kepemilikan hingga pemilik manfaat sebenarnya
Aturan mengenai kepemilikan tidak langsung mencakup pihak yang menjadi ultimate beneficial owner atau UBO, termasuk melalui afiliasi maupun hubungan kerjasama terkoordinasi.
7. Tidak boleh ada pemegang saham yang menguasai mayoritas Bursa.
POJK melarang setiap pihak memiliki saham Bursa secara mayoritas, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasi, dengan mayoritas berarti lebih dari 50%.
Baca Juga: Bobot Indonesia di MSCI Cuma 0,5%, Asing Tunggu Kebijakan Fiskal Menkeu Baru
Fungsi Pengawasan
Selain kepemilikan, POJK mengatur pemegang saham Bursa yang juga Anggota Bursa tidak memperoleh perlakuan tarif khusus dalam perdagangan. Akses perdagangan wajib diberikan secara transparan dan tanpa diskriminasi tarif.
Aturan ini juga memisahkan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis di internal Bursa. Direksi yang membawahkan fungsi pengaturan harus dipisahkan dari direksi yang membawahkan fungsi pengawasan maupun bisnis.
Untuk memperkuat pemisahan tersebut, Bursa wajib menerapkan penyekatan informasi atau information barrier guna membatasi aliran data dari unit pengaturan, perizinan dan pengawasan kepada unit bisnis Bursa.
Meski struktur kepemilikan berubah melalui demutualisasi, fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa tetap berada dalam pengawasan OJK. Independensi Bursa dan integritas pasar juga wajib dipertahankan.
Terkait kepemilikan asing, POJK ini menyebut pemegang saham Bursa terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia. Namun, ketentuan khusus mengenai batas kepemilikan investor asing belum dijabarkan.
Adapun pemisahan fungsi direksi serta penyekatan informasi wajib diterapkan paling lambat enam bulan sejak pelaksanaan demutualisasi Bursa, yakni setelah RUPS menyetujui masuknya pemegang saham baru selain Anggota Bursa.
Baca Juga: IHSG Turun 1,53% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp 180 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














