kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.707   26,00   0,15%
  • IDX 6.461   -73,54   -1,13%
  • KOMPAS100 856   -10,81   -1,25%
  • LQ45 651   -8,28   -1,26%
  • ISSI 223   -1,77   -0,79%
  • IDX30 361   -4,82   -1,31%
  • IDXHIDIV20 451   -6,99   -1,53%
  • IDX80 98   -1,17   -1,18%
  • IDXV30 124   -1,89   -1,50%
  • IDXQ30 117   -1,35   -1,15%

Demutualisasi BEI Terus Berlanjut, Porsi Kepemilikan Danantara Jadi Sorotan


Selasa, 15 September 2026 / 20:00 WIB
Demutualisasi BEI Terus Berlanjut, Porsi Kepemilikan Danantara Jadi Sorotan
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus bergulir. Bahkan, manajemen BEI sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pemegang saham, baik anggota bursa (ab) maupun non-anggota bursa. 

Berdasarkan informasi yang Kontan terima, BEI mengadakan pertemuan dengan pemegang di pekan kedua September 2026, tepatnya pada 9 September 2026 untuk membahas perkembangan demutualisasi. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengonfirmasi memang ada pertemuan BEI dengan pemegang saham terkait dengan perkembangan demutualisasi. 

“Pertemuan dengan pemegang saham membahas perkembangan demutualisasi sehingga tidak menghasilkan apa-apa. Akan ada pertemuan lanjutan, tetapi belum tahu jadwalnya,” jelasnya kepada Kontan, Selasa (15/9/2026). 

Baca Juga: Demutualisasi BEI Didorong, Ini Tantangan Menuju Bursa Kelas Dunia

Terakhir, BEI mengadakan pertemuan dengan pemegang saham pada 30 Juli 2026. Sehari setelah pertemuan tersebut, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melayangkan surat kepada BEI. 

Dalam surat tersebut, Danantara menyatakan minatnya mulai melakukan penjajakan terkait rencana investasi di PT BEI. Sebagai bentuk tidak lanjut, BEI dan Danantara melakukan pertemuan pada 3 Agustus 2026. 

BEI pun telah menunjuk retainer lawyer dan konsultan bisnis untuk membantu proses demutualisasi. Lalu pada 6 Agustus 2026, BEI kembali mengadakan pertemuan dengan Danantara terkit kick off due diligence. 

Proses Due Diligence dilaksanakan pada 11 Agustus–11 September 2026 yang saat ini dalam proses finalisasi laporan akhir. Pada 11 Agustus 2026, Danantara melalui PT Danantara Investment Management telah menunjuk konsultan dalam rangka due diligence. 

Tim Komunikasi Danantara menyampaikan proses pembahasan demutualisasi BEI masih berlangsung. Kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas alias due diligence juga belum rampung sehingga belum ada keputusan final.

Baca Juga: Prabowo Dorong Demutualisasi BEI, Ini Jadi Jalan Menuju Standar Dunia

“Danantara Indonesia mencermati pemberitaan terkait proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI),” jelasnya Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam pernyataan tertulis, Selasa (15/9).

Tim Komunikasi Danantara menyampaikan pihaknya masih menjalankan kajian internal serta proses uji tuntas terkait rencana tersebut. Danantara juga masih menunggu penerbitan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menjadi landasan.

“Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tim Komunikasi Danantara Indonesia.

Proses perubahan status BEI ini pun masih menunggu rampungnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait demutualisasi. Informasi terakhir, POJK ini masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi oleh Kementerian Hukum. 

Baca Juga: Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI: Belum Ada Keputusan Final

Berdasarkan dokumen yang Kontan terima, Danantara Indonesia bakal memiliki sekitar 69 saham atau setara dengan 40,12% saham BE. Kepemilikan ini bakal ditempuh Danantara melalui skema rights issue. 

Sementara setelah rights issue, AB akan memiliki 88 saham BEI atau setara dengan 51,16%. Kemudian sebanyak 4 saham atau 2,32% saham BEI akan dimiliki oleh non-anggota bursa dan 11 saham BEI yang merupakan saham treasuri. 

Per Juni 2026, pemegang saham BEI terdiri dari AB sebanyak 90 saham atau setara 87,38%. Sementara non anggota bursa memiliki 2 saham BEI atau setara 1,94% dan sisanya 11 saham atau 10,68% merupakan saham treasuri. 

Berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rengganis, Hamid dan Rekan, nilai pasar 100% ekuitas BEI per Desember 2025 ditaksir mencapai Rp 16,41 triliun atau setara Rp 176,47 miliar per saham.

Dibandingkan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2025, angka tersebut setara 1,85 kali ekuitas yang diatribusikan kepada entitas induk dan 1,74 kali total ekuitas konsolidasian. 

Sementara terhadap laporan keuangan per 30 Juni 2026 yang nilai ekuitasnya sudah lebih besar, rasionya turun menjadi 1,71 kali dan 1,60 kali. Dengan kata lain, versi KJPP secara konsisten menempatkan valuasi wajar BEI di kisaran 1,6 kali–1,85 kali nilai buku.

Baca Juga: Terungkap! Segini Saham BEI yang Bakal Danantara Genggam Saat Demutualisasi

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan Danantara menginginkan harga masuk di kisaran hanya 1,1 kali nilai buku. Ini jauh di bawah rentang yang direkomendasikan penilai independen.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menyebut demutualisasi punya tujuan baik, yaitu memisahkan kepemilikan bursa dari AB sehingga konflik kepentingan broker sebagai pemilik sekaligus pihak yang diawasi BEI dapat dikurangi. 

“Yang menjadi perhatian adalah desain kepemilikannya. Jika satu entitas seperti Danantara menguasai sekitar 40%, ada risiko pemindahan konsentrasi dan potensi conflict of interest dari AB kepada negara,” katanya. 

Budi menilai yang menjadi perhatian adalah desain kepemilikannya. Menurutnya, jika satu entitas seperti Danantara menguasai sekitar 40%, ada risiko pemindahan konsentrasi dan potensi conflict of interest dari AB kepada negara. 

“Karena itu, kepemilikan besar harus disertai pembatasan hak suara, independensi direksi dan komisaris, mekanisme recusal serta pemisahan tegas antara pemegang saham dan fungsi regulasi,” tuturnya. 

Baca Juga: BEI Masih Menanti POJK Demutualisasi

Menariknya, kata Budi, rancangan OJK menetapkan batas normal kepemilikan hanya 5%, meskipun membuka pengecualian bagi strategic shareholder seperti Danantara, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan.

“Soal dividen, tidak otomatis BEI setelah demutualisasi akan mengejar laba. Regulasi perlu memastikan sebagian keuntungan tetap dialokasikan untuk teknologi, surveillance, cyber security, pengembangan produk, dan pendalaman pasar,” tuturnya. 

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×