Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) baru saja mencapai perdamaian atau homologasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebanyak 94,5% kreditur BTEL menyetujui skema pembayaran utang yang diajukan perseroan.
Pengadilan mengesahkan perdamaian ini melalui putusan Nomor 59PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA JKT.PST.
BTEL akan mulai melalukan pembayaran utang 18 bulan setelah pengesahan homologasi. Kemudian, sebanyak 70% dari total utang akan dibayar dengan Mandatory Convertible Bond - A (MCB-A) yang nantinya bisa dikonversikan menjadi saham baru BTEL pada harga Rp 200 per saham.
MCB-A memiliki jangka waktu 10 tahun. Sementara waktu penukarannya bisa dilakukan 3 bulan setelah rapat umum pemegang saham (RUPS). Nantinya, BTEL akan menyelenggarakan RUPS guna membahas hal ini.
"Saham baru ini setara 50% dari saham perusahaan," ungkap Jastiro Abi, Presiden Direktur BTEL, Senin (22/12). Sedangkan 30% sisanya akan dilakukan pembayaran secara bertahap.
BTEL memiliki total tagihan utang senilai Rp 11,3 triliun. Utang tersebut dikelompokkan menjadi utang biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dan universal service obligation (USO) senilai Rp 1,26 triliun, utang usaha Rp 2,4 triliun, utang tower provider Rp 1,3 triliun, dan utang dana hasil wesel senior Rp 5,4 triliun.
Kemudian, BTEL juga memiliki utang afilisasi senilai Rp 73,7 miliar, utang akibat derivatif Rp 185,3 miliar, utang dengan jaminan Rp 625,4 miliar, serta pembiayaan kendaraan Rp 2,6 miliar.
Hari ini, saham BTEL yang disuspen berada di level Rp 50 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News