kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.168.000   165.000   5,49%
  • USD/IDR 16.776   42,00   0,25%
  • IDX 8.232   -88,35   -1,06%
  • KOMPAS100 1.139   -9,43   -0,82%
  • LQ45 813   0,48   0,06%
  • ISSI 296   -9,48   -3,11%
  • IDX30 422   3,70   0,88%
  • IDXHIDIV20 501   7,26   1,47%
  • IDX80 126   -0,89   -0,70%
  • IDXV30 136   -1,76   -1,27%
  • IDXQ30 136   1,46   1,09%

Batas Free Float Naik 15%, BPJS Hingga Danantara Diminta Ambil Peran


Kamis, 29 Januari 2026 / 15:49 WIB
Batas Free Float Naik 15%, BPJS Hingga Danantara Diminta Ambil Peran
ILUSTRASI. BEI terapkan trading halt imbas IHSG anjlok (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggerek batas minimal free float menjadi 15% dari 7,5% dalam waktu dekat membutuhkan sokongan likuiditas yang melimpah. 

Berdasarkan hitungan OJK, free float menjadi 15%, maka emiten yang sudah sesuai ada 673 emiten. Sisanya sebanyak 270 emiten belum memenuhi sehingga dana yang dibutuhkan sebesar Rp 203 triliun. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan pihaknya terus mendorong lembaga institusi untuk berpartisipasi di pasar modal Tanah Air.   

Baca Juga: Harga Emas Meroket, Berpotensi Sentuh Rp4,2 Juta pada 2026

“Kami di OJK sudah mengeluarkan peraturan tentang kemudahan investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Kamis (29/1/2026).

Mahendra bilang kemudahan investasi itu tentunya dilakukan melalui proses governance yang baik sehingga membuka ruang untuk dapen dan asuransi berinvestasi di pasar modal. 

Sementara ketentuan investasi institusi ataupun piihak yang berada di bawah naungan pemerintah, seperti Taspen dan Asabri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2025. 

Beleid tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan Investasi oleh Taspen dan Asabri. Mahendra bilang aturan tersebut memberikan kebebasan kedua lembaga tersebut untuk melakukan investasi di pasar modal. 

“Itu juga sudah diberikan keleluasaan untuk melakukan investasi di pasar modal lewat PMK 118 Tahun 2025. Kami berharap pengaturan BPJS akan menyusun dalam waktu dekat,” kata Mahendra. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menambahkan PMK 118/2025 ini sejalan dengan kebijakan OJK untuk menaikkan batas minimal free float menjadi 15%. 

“Jadi pada saat di PMK, BPJS dan Asabri itu bisa masuk ke saham-saham yang free float minimal 15%. Ini sejalan dengan pemerintah,” ucap Inarno. 

Baca Juga: Rupiah Ditutup Melemah ke Rp Rp 16.755 Per Dolar AS Hari Ini (29/1)

Selanjutnya: Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Istana: Hanya Pergantian Wamenkeu

Menarik Dibaca: Kebutuhan Ramadan Aman! Indomaret Banjir Diskon Sirup dan Biskuit sampai 4 Februari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×