kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bakal Dirilis Bulan Ini, OJK Ngebut Penerbitan POJK Bursa Karbon


Minggu, 13 Agustus 2023 / 13:05 WIB
Bakal Dirilis Bulan Ini, OJK Ngebut Penerbitan POJK Bursa Karbon


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut untuk merilis Peraturan OJK (POJK) tentang bursa karbon. Sejatinya, beleid ini telah mendapatkan nomor dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Djustini Septiana, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK menjelaskan meski nomor aturan sudah keluar, tapi pihaknya masih melakukan harmonisasi dan penyempurnaan.

"Masih ada yang perlu kami merapikan karena nanti ada penjelasannya ke masyarakat agar tidak salah interpretasi dari masyarakat," kata dia saat ditemui Kontan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (10/8).

Memang penyelenggaraan bursa karbon ini tidak hanya dikerjakan oleh OJK, tapi juga ada kolaborasi antara lembaga, salah satunya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Tunggu POJK, BEI Siap Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Karena itu, Djustini menilai perlu ada komunikasi antara lembaga yang terlibat untuk menyatukan pemahaman sehingga aturan yang keluar sudah tidak menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.

"Mudah-mudahan kami kejar (POJK Bursa Karbon bisa keluar akhir Agustus). Dalam minggu ini kami kejar terus," ucap Djustini.

Secara terpisah, Kepala Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menegaskan pihaknya masih mengikuti proses yang berlaku sampai POJK itu bisa keluar.  

"Ditunggu agar aturan yang keluar, betul-betul yang resmi, supaya tidak ada perbedaan pemahaman mengenai teks itu. Prosesnya masih dilakukan harmonisasi," Mahendra menegaskan.

Nantinya POJK Nomor 14 Tahun 2023 akan menjadi landasan aturan mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon. Peraturan itu akan mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan bursa karbon.

Sebelumnya, OJK juga telah meneken Nota Kesepahaman (NK) dengan KLHK. NK itu menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×