Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis Peraturan OJK (POJK) terkait bursa karbon pada 11 Juli 2023. Adapun bursa karbon ditargetkan bisa meluncur pada September 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan saat ini pihaknya sedang menyusun mekanisme perdagangan untuk unit karbon baik mandatory (wajib) dan voluntary (sukarela).
"Kami sedang menyiapkan Rancangan POJK dan menunggu undangan untuk konsultasi dengan DPR Komisi XI. Diharapkan POJK bursa karbon dapat dirilis 11 Juli 2023," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa (6/6).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Akan Hati-hati Memungut Pajak Karbon
Namun OJK belum bisa menyampaikan pihak penyelenggara bursa karbon karena masih menunggu POJK resmi dirilis. Namun Inarno menyampaikan siapapun penyelenggaranya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Analis Eksekutif Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Syariah OJK, Agustyatun Muji Rahayu menyampaikan pada kuartal ketiga tepatnya September 2023 bursa karbon sudah bisa dirilis.
Baca Juga: OJK Klaim Bursa Karbon Mulai Meluncur Pada September 2023
Dia menjelaskan untuk unit karbon pada peluncuran September mendatang akan berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Supply unit karbon akan kerja sama dengan Kementerian ESDM dan KLHK, otomatis mereka kan yang menjadi otoritas barangnya. Kami OJK nanti di peraturan untuk di pasarnya," ucap Agustyatun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News