kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.139   61,00   0,38%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Rapat Konsultasi Ditunda, Bagaimana Nasib Penerbitan POJK Bursa Karbon?


Selasa, 27 Juni 2023 / 15:32 WIB
Rapat Konsultasi Ditunda, Bagaimana Nasib Penerbitan POJK Bursa Karbon?
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggaraan bursa karbon yang ditargetkan rampung September 2023 masih terus digodok. Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih meracik aturan terkait bursa karbon.

Dalam catatan Kontan, OJK awalnya menargetkan Peraturan OJK tentang bursa karbon bisa dirilis pada 12 Juni 2023. Namun target tersebut mundur menjadi 11 Juli 2023. 

Memang sebelum meluncurkan beleid yang mengamanatkan aturan teknis terkait bursa karbon, OJK perlu melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan rapat sepakat untuk menunda pembahasan POJK bursa karbon karena ada keterbatasan waktu. Dia memastikan akan ada pembahasan berikutnya untuk bursa karbon ini. 

Baca Juga: Bank Mayapada Dapat Suntikan Modal Rp 3 Triliun

"Untuk bursa karbon kami tunda karena waktunya sudah tidak memungkinkan. Namun OJK sudah meminta untuk sesegera mungkin dibahas lagi,” tutur dia saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (27/6). 

Saat dikonfirmasi, Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK hanya bisa memastikan kalau bursa karbon masih akan dirilis. 

"Tenang saja, Bursa Karbon pasti akan keluar. Ditunggu saja," ujar Inarno.

Untuk mengimplementasikan bursa karbon, OJK telah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang bursa karbon yang diharapkan dapat diundangkan pada pertengahan 2023. 

OJK juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga. Mulai dari Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui aktivitas FGD dan konsinyering. 

Nantinya, Kementerian ESDM akan mempersiapkan penyelenggaraan perdagangan perdana instrumen Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) sub-sektor tenaga listrik melalui bursa karbon. 

Sementara, Kementerian KLHK persiapan penyelenggaraan perdagangan instrumen Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) perdana melalui Bursa Karbon.

Baca Juga: Ini Kata OJK Soal Akuisisi Mandala Finance oleh MUFG Bank

OJK juga melakukan diskusi dengan Kementerian Perdagangan dalam terkait dengan mekanisme Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).

Terakhir, OJK sudah melakukan koordinasi terkait bursa karbon dengan beberapa negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) lewat forum Asean Capital Market Forum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×