kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Aturan T+2 bisa tingkatkan likuiditas


Jumat, 29 Desember 2017 / 21:08 WIB
Aturan T+2 bisa tingkatkan likuiditas


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menggodok program percepatan penyelesaian transaksi bursa dari sebelumnya T+3 menjadi T+2.

Zaki Mubarak, Koordinator Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyatakan, aturan tersebut menjadi hal yang positif. Sebab, bila prosesnya menjadi T+2 akan meringankan proses sekuritas dalam transaksi.

"Sehingga dengan T+2 maka perputaran diharapkan lebih cepat dan tinggi karena cukup dua hari," terang Zaki di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/11).

Dia berharap, ke depan perputaran transaksi akan lebih tinggi sehingga juga turut meningkatkan likuiditas transaksi saham. "Berarti bisa transaksi lebih fleksibel dan jangka pendek," imbuhnya.

Penerapan siklus penyelesaian T+2 juga memberikan manfaat bagi industri. Yakni meningkatkan harmonisasi antar bursa global sehingga memudahkan transaksi efek lintas bursa dan negara. Selain itu, juga meningkatkan likuiditas melalui percepatan reinvestment dari modal.

Bukan hanya itu, juga turut meningkatkan efisiensi operasional, dan mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×