kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.319   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.469   124,49   1,70%
  • KOMPAS100 1.044   14,12   1,37%
  • LQ45 790   8,31   1,06%
  • ISSI 251   6,62   2,71%
  • IDX30 409   4,38   1,08%
  • IDXHIDIV20 473   6,01   1,29%
  • IDX80 118   1,61   1,38%
  • IDXV30 122   3,33   2,82%
  • IDXQ30 131   1,50   1,16%

Aturan T+2 bisa tingkatkan likuiditas


Jumat, 29 Desember 2017 / 21:08 WIB
Aturan T+2 bisa tingkatkan likuiditas


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menggodok program percepatan penyelesaian transaksi bursa dari sebelumnya T+3 menjadi T+2.

Zaki Mubarak, Koordinator Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyatakan, aturan tersebut menjadi hal yang positif. Sebab, bila prosesnya menjadi T+2 akan meringankan proses sekuritas dalam transaksi.

"Sehingga dengan T+2 maka perputaran diharapkan lebih cepat dan tinggi karena cukup dua hari," terang Zaki di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/11).

Dia berharap, ke depan perputaran transaksi akan lebih tinggi sehingga juga turut meningkatkan likuiditas transaksi saham. "Berarti bisa transaksi lebih fleksibel dan jangka pendek," imbuhnya.

Penerapan siklus penyelesaian T+2 juga memberikan manfaat bagi industri. Yakni meningkatkan harmonisasi antar bursa global sehingga memudahkan transaksi efek lintas bursa dan negara. Selain itu, juga meningkatkan likuiditas melalui percepatan reinvestment dari modal.

Bukan hanya itu, juga turut meningkatkan efisiensi operasional, dan mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×