kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Aturan T+2 bisa tingkatkan likuiditas


Jumat, 29 Desember 2017 / 21:08 WIB


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menggodok program percepatan penyelesaian transaksi bursa dari sebelumnya T+3 menjadi T+2.

Zaki Mubarak, Koordinator Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyatakan, aturan tersebut menjadi hal yang positif. Sebab, bila prosesnya menjadi T+2 akan meringankan proses sekuritas dalam transaksi.

"Sehingga dengan T+2 maka perputaran diharapkan lebih cepat dan tinggi karena cukup dua hari," terang Zaki di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/11).

Dia berharap, ke depan perputaran transaksi akan lebih tinggi sehingga juga turut meningkatkan likuiditas transaksi saham. "Berarti bisa transaksi lebih fleksibel dan jangka pendek," imbuhnya.

Penerapan siklus penyelesaian T+2 juga memberikan manfaat bagi industri. Yakni meningkatkan harmonisasi antar bursa global sehingga memudahkan transaksi efek lintas bursa dan negara. Selain itu, juga meningkatkan likuiditas melalui percepatan reinvestment dari modal.

Bukan hanya itu, juga turut meningkatkan efisiensi operasional, dan mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×