kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.112   -111,00   -0,68%
  • IDX 7.956   62,79   0,80%
  • KOMPAS100 1.123   6,10   0,55%
  • LQ45 831   1,35   0,16%
  • ISSI 267   3,72   1,42%
  • IDX30 429   0,23   0,05%
  • IDXHIDIV20 493   1,16   0,24%
  • IDX80 125   0,34   0,27%
  • IDXV30 128   0,49   0,38%
  • IDXQ30 139   0,38   0,27%

OJK menginisasi penyelesaian transaksi T+2


Jumat, 29 Desember 2017 / 19:29 WIB
OJK menginisasi penyelesaian transaksi T+2


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup tahun ini dengan sejumlah peraturan baru. Salah satunya, inisiasi penyelesaian atau settlement transaksi saham.

Settlement akan dipercepat jadi dua hari setelah transaksi (T+2). Selama ini, settlement dilakukan tiga hari setelah transaksi (T+3).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, penerapan T+2 akan memberikan banyak manfaat. "T+2 akan meningkatkan harmonisasi antar bursa global sehingga memudahkan transaksi efek lintas bursa," ujarnya, Jumat (29/12).

Selain itu, T+2 juga akan meningkatkan likuiditas melalui percepatan reinvestment dari modal. Bagi para broker, T+2 bisa meningkatkan efisiensi operasional. Satu hal yang juga tak kalah penting, lanjut Wimboh, T+2 juga bisa mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di pasar modal.

"Untuk dapat merealisasikan hal tersebut, maka OJK, Self Regulatory Organization, anggota bursa, bank kustodian, dan pelaku lainnya perlu melakukan penyesuaian pada peraturan, sistem, dan proses bisnis yang ada untuk mengakomodasi siklus penyelesaian T+2," jelas Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×