kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

OJK menginisasi penyelesaian transaksi T+2


Jumat, 29 Desember 2017 / 19:29 WIB
OJK menginisasi penyelesaian transaksi T+2


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup tahun ini dengan sejumlah peraturan baru. Salah satunya, inisiasi penyelesaian atau settlement transaksi saham.

Settlement akan dipercepat jadi dua hari setelah transaksi (T+2). Selama ini, settlement dilakukan tiga hari setelah transaksi (T+3).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, penerapan T+2 akan memberikan banyak manfaat. "T+2 akan meningkatkan harmonisasi antar bursa global sehingga memudahkan transaksi efek lintas bursa," ujarnya, Jumat (29/12).

Selain itu, T+2 juga akan meningkatkan likuiditas melalui percepatan reinvestment dari modal. Bagi para broker, T+2 bisa meningkatkan efisiensi operasional. Satu hal yang juga tak kalah penting, lanjut Wimboh, T+2 juga bisa mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di pasar modal.

"Untuk dapat merealisasikan hal tersebut, maka OJK, Self Regulatory Organization, anggota bursa, bank kustodian, dan pelaku lainnya perlu melakukan penyesuaian pada peraturan, sistem, dan proses bisnis yang ada untuk mengakomodasi siklus penyelesaian T+2," jelas Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×