kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kurangi risiko transaksi, SRO siapkan aturan T+2


Jumat, 29 Desember 2017 / 20:11 WIB
Kurangi risiko transaksi, SRO siapkan aturan T+2


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menggodok program percepatan penyelesaian transaksi bursa dari sebelumnya T+3 menjadi T+2.

Self regulatory organization (SRO) tersebut tengah melakukan pendalaman pasar modal. Salah satunya mengenai pengurangan risiko pasar, meningkatkan likuiditas pasar, dan mengakomodasi perubahan siklus penyelesaian dalam praktik regional.

Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI menjelaskan, dengan aturan tersebut, investor akan lebih cepat satu hari dalam mendapatkan dananya. "Lebih cepat muternya, jadi jatuh temponya pendek," ujar Alpino kepada Kontan.co.id, di sela-sela penutupan perdagangan tahun 2017 di Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/12).

Dengan begitu, investor bisa mendapatkan uang lebih cepat. Artinya ada pengurangan waktu risiko satu hari. Bila biasanya membutuhkan waktu tiga hari, maka akan dibutuhkan waktu dua hari. "Punya financing lebih murah karena cuma dua hari," tambahnya.

Dia menambahkan saat ini, aturan tersebut belum berjalan. OJK tengah menyiapkan sistem dalam waktu enam bulan ke depan. "Tahun 2018 ini kan baru POJK keluar, dan kami akan koordinasi dulu. Hari ini jelas telah dicanangkan T+2," imbuhnya.

Program ini dilakukan dengan dukungan infastruktur yang telah ada di pasar modal saat ini. Berupa penerapan Straight Through Processing (STP), Single Investor Identification (SID), dan Rekening Dana Nasabah (RDN) memungkinkan proses alokasi dana dan efek dalam penyelesaian transaksi di bursa. Sehingga dapat dilakukan lebih cepat dari praktik penyelesaian saat ini, yaitu T+3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×