kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

OJK beri lampu hijau penyelesaian transaksi T+2


Kamis, 21 Desember 2017 / 18:55 WIB


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian atau settlement transaksi jual beli efek di pasar modal akan menjadi lebih cepat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui rencana settlement diselesaikan hanya dalam dua hari setelah transaksi (T+2). Selama ini, settlement dilakukan dalam tiga hari setelah transaksi (T+3).

"Kalau tidak akhir tahun ini, awal 2018," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi, Kamis (21/12).

Sejatinya, persetujuan T+2 bukan mutlak ada di tangan OJK, melainkan keputusan bersama. OJK selama ini hanya ingin memastikan apakah infrastrukturnya sudah siap. Sebab, memajukan settlement sehari itu bukan hal mudah. Infrastruktur semua pihak terkait mulai dari perusahaan efek, penjamin efek, kliring, dan semua lembaga terkait juga harus siap dan kompak.

OJK melihat, industri saat ini sudah cukup siap mengimplementasikan T+2. Namun, Fakhri juga tak menampik akan banyak implikasi di balik penerapan tersebut.

Oleh sebab itu, OJK akan memberikan kelonggaran waktu atau grace period hingga semua pihak bisa menerapkan T+2. "Grace period antara enam bulan hingga satu tahun," pungkas Fakhri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×