kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK beri lampu hijau penyelesaian transaksi T+2


Kamis, 21 Desember 2017 / 18:55 WIB
OJK beri lampu hijau penyelesaian transaksi T+2


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian atau settlement transaksi jual beli efek di pasar modal akan menjadi lebih cepat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui rencana settlement diselesaikan hanya dalam dua hari setelah transaksi (T+2). Selama ini, settlement dilakukan dalam tiga hari setelah transaksi (T+3).

"Kalau tidak akhir tahun ini, awal 2018," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi, Kamis (21/12).

Sejatinya, persetujuan T+2 bukan mutlak ada di tangan OJK, melainkan keputusan bersama. OJK selama ini hanya ingin memastikan apakah infrastrukturnya sudah siap. Sebab, memajukan settlement sehari itu bukan hal mudah. Infrastruktur semua pihak terkait mulai dari perusahaan efek, penjamin efek, kliring, dan semua lembaga terkait juga harus siap dan kompak.

OJK melihat, industri saat ini sudah cukup siap mengimplementasikan T+2. Namun, Fakhri juga tak menampik akan banyak implikasi di balik penerapan tersebut.

Oleh sebab itu, OJK akan memberikan kelonggaran waktu atau grace period hingga semua pihak bisa menerapkan T+2. "Grace period antara enam bulan hingga satu tahun," pungkas Fakhri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×