kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

OJK beri lampu hijau penyelesaian transaksi T+2


Kamis, 21 Desember 2017 / 18:55 WIB
OJK beri lampu hijau penyelesaian transaksi T+2


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian atau settlement transaksi jual beli efek di pasar modal akan menjadi lebih cepat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui rencana settlement diselesaikan hanya dalam dua hari setelah transaksi (T+2). Selama ini, settlement dilakukan dalam tiga hari setelah transaksi (T+3).

"Kalau tidak akhir tahun ini, awal 2018," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi, Kamis (21/12).

Sejatinya, persetujuan T+2 bukan mutlak ada di tangan OJK, melainkan keputusan bersama. OJK selama ini hanya ingin memastikan apakah infrastrukturnya sudah siap. Sebab, memajukan settlement sehari itu bukan hal mudah. Infrastruktur semua pihak terkait mulai dari perusahaan efek, penjamin efek, kliring, dan semua lembaga terkait juga harus siap dan kompak.

OJK melihat, industri saat ini sudah cukup siap mengimplementasikan T+2. Namun, Fakhri juga tak menampik akan banyak implikasi di balik penerapan tersebut.

Oleh sebab itu, OJK akan memberikan kelonggaran waktu atau grace period hingga semua pihak bisa menerapkan T+2. "Grace period antara enam bulan hingga satu tahun," pungkas Fakhri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×