kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK beri lampu hijau penyelesaian transaksi T+2


Kamis, 21 Desember 2017 / 18:55 WIB


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian atau settlement transaksi jual beli efek di pasar modal akan menjadi lebih cepat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui rencana settlement diselesaikan hanya dalam dua hari setelah transaksi (T+2). Selama ini, settlement dilakukan dalam tiga hari setelah transaksi (T+3).

"Kalau tidak akhir tahun ini, awal 2018," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi, Kamis (21/12).

Sejatinya, persetujuan T+2 bukan mutlak ada di tangan OJK, melainkan keputusan bersama. OJK selama ini hanya ingin memastikan apakah infrastrukturnya sudah siap. Sebab, memajukan settlement sehari itu bukan hal mudah. Infrastruktur semua pihak terkait mulai dari perusahaan efek, penjamin efek, kliring, dan semua lembaga terkait juga harus siap dan kompak.

OJK melihat, industri saat ini sudah cukup siap mengimplementasikan T+2. Namun, Fakhri juga tak menampik akan banyak implikasi di balik penerapan tersebut.

Oleh sebab itu, OJK akan memberikan kelonggaran waktu atau grace period hingga semua pihak bisa menerapkan T+2. "Grace period antara enam bulan hingga satu tahun," pungkas Fakhri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×