Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Apakah Anda kesulitan membeli surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk ritel (sukri) karena tidak dilayani agen penjual? Jika iya, maka Anda bisa mengadukannya kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU).
Hal ini dikemukakan oleh Wien Irwanto, Deputi Direktur Direktorat Pembiayaan Syariah DJPU. "Kalau ada buktinya, bisa adukan ke kami, kami akan tegur (agen penjual)," ujarnya, Rabu (26/2). Hal ini lantaran ada aduan investor yang memesan nilai minimal pemesanan tidak dilayani oleh agen penjual.
Informasi saja, batas minimum pemesanan sukri SR-006 ini sebesar Rp 5 juta dan maksimal Rp 5 miliar. Pihaknya, lanjut Wien, sudah mewanti-wanti agen penjual agar melayani investor yang memesan senilai Rp 5 juta.
"Pernah ada yang mengadu, bank-bank besar hanya menawarkan nasabah prioritas, kami tegur," kata Wien. Namun, ia enggan menyebut identitas agen penjual yang dimaksud tersebut.
DJPU memiliki kriteria yang harus dipenuhi perusahaan yang berniat menjadi agen penjual. Untuk bank, misalnya, syarat mutlaknya memiliki dukungan teknologi informasi (TI) yang memadai, dan memiliki kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sedangkan, untuk perusahaan sekuritas, salah satu hal yang dilihat adalah modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Kriteria umum lainnya adalah memiliki pengalaman menjual surat utang, khususnya sukri. Pengalaman dinilai perlu agar pemasaran bisa maksimal.
Jumlah agen penjual sukri SR-006 ini ada 28 agen yang terdiri dari 19 bank umum dan sembilan perusahaan efek. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun lalu yang sebanyak 25 agen penjual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News