Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi saham PT Danayasa Arthatama Tbk (SCDB) di seluruh pasar negosiasi mulai sesi I perdagangan Rabu (17/7).
Sebelumnya, suspensi telah diterapkan di pasar reguler dan tunai sejak 31 Juli 2017 atau hampir dua tahun silam. Dengan begitu, suspensi saham SCBD telah berlaku di seluruh pasar.
Berdasarkan keterbukaan informasi bursa, Selasa (16/7), suspensi saham ini dilakukan karena SCBD akan delisting dari BEI dan menjadi perusahaan tertutup.
Informasi tersebut didapat dari surat balasan SCBD kepada BEI tanggal 5 Juli 2019. Sebelumnya, BEI mengirimkan surat sebagai pengingat adanya potensi penghapusan pencatatan efek atau delisting.
Potensi delisting perusahaan yang menempatkan Tomy Winata sebagai komisaris utamanya ini dijatuhkan BEI karena tidak memenuhi ketentuan V.2 Peraturan Bursa No.1-A. Mengacu aturan tersebut, Danayasa Arthatama tidak memiliki pemegang saham minimal 300 pihak.
Merujuk keterbukaan informasi yang disampaikan Pesta Uli Sitanggang sebagai Sekretaris Perusahaan Danayasa Arthatama pada 12 Juni lalu, jumlah pemegang saham Danayasa Arthatama tercatat hanya 74 pihak. Jumlah ini sangat jauh dari ketentuan otoritas bursa yang mensyaratkan minimal 300 pihak.
BEI mengimbau semua pemangku kepentingan saham SCBD untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News