kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.205   64,44   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,16   1,11%
  • LQ45 879   12,29   1,42%
  • ISSI 221   1,13   0,52%
  • IDX30 449   6,77   1,53%
  • IDXHIDIV20 541   6,33   1,18%
  • IDX80 127   1,54   1,22%
  • IDXV30 135   0,55   0,41%
  • IDXQ30 149   1,80   1,22%

Bursa terus awasi ketentuan minimal saham publik sebesar 7,5%


Kamis, 20 September 2018 / 14:10 WIB
Bursa terus awasi ketentuan minimal saham publik sebesar 7,5%
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait minimal saham publik (free float) tertuang dalam Peraturan Bursa No. I-A tentang pencatatan saham. Dalam beleid itu, emiten wajib memenuhi free float minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal ditempatkan dan disetor. Penyebaran jumlah saham juga diatur minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa (AB).

Terkait aturan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa akan terus memantau saham-saham yang tidak memenuhi aturan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan secara periodik tiga bulanan untuk melihat ini.

“Jadi intinya tidak ada pembiaran, dan kami berikan sanksi. Sanksinya itu berjenjang, kami minta kembali ke mereka (emiten) rencana ke depan seperti apa,” ujar Nyoman di BEI, Kamis (20/9).

Asal tahu saja, pemenuhan aturan free float ini bisa dilakukan dengan beberapa cara. Misalnya saja dengan melepas saham baru ataupun memecah nominal saham alias stock split.

Lebih lanjut, Nyoman mengatakan, sudah ada sanksi monitory unit yang akan memberikan efek jera kepada yang melanggar. Terkait besaran sanksi administratif dan denda belum akan ada kenaikan.

Sekadar informasi, sebelumnya ada 9 emiten yang tersangkut aturan ini yakni, PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (KIAS), PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES), PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) dan PT Skybee Tbk (SKYB).

Selain itu, ada PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW). Ada juga PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk, yang berkode SQBI dan SQBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×