kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agar tak jadi korban investasi ilegal, hindari tawaran dengan janji surga


Senin, 05 Oktober 2020 / 04:16 WIB
Agar tak jadi korban investasi ilegal, hindari tawaran dengan janji surga
ILUSTRASI. Ilustrasi investasi bodong.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat diminta untuk lebih waspada saat mendapati penawaran investasi. Pasalnya, jumlah kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) meningkat di 2020.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) turut berbagi tips agar terhindar dari investasi ilegal.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menganjurkan masyarakat agar selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan sebelum berinvestasi.

Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. "Jadi investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,” kata Syist dalam jawaban tertulisnya kepada Kontan, Rabu (30/9).

Baca Juga: PBK ilegal meningkat, Bappebti paparkan modus yang kerap digunakan

Pada 2018, Bappebti telah memblokir 161 domain, dilanjutkan pada 2019 sebanyak 439 domain ditutup. Sementara untuk tahun ini, per Agustus saja Bappebti sudah memblokir 777 domain.

Berikut tips yang dapat digunakan Masyarakat sebelum melakukan investasi:

a. Pelajari latar belakang dan status hukum perusahaan yang menawarkan bertransaksi. Lalu cek di website www.bappebti.go.id dan Bursa Berjangka (PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia). Bila masih meragukan jangan segan untuk menghubungi otoritas, tanyakan legalitas, mekanisme transaksi, resiko yang ada.

b. Pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yg tinggi, indikasi iming-iming atau menawarkan keuntungan besar.

c. Pelajari tata cara transaksi, adakah trading rules, apakah menyediakan fasilitas simulasi /demo, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.

d. Pelajari kontrak berjangka/derivatif yang diperdagangkan.

e. Pelajari Wakil Pialang Berjangka yang dapat izin dari Bappebti.

f. Pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya.

g. Pelajari risiko-risiko yang dihadapi.

Selanjutnya: Fintech lending dengan rasio pinjaman bermasalah di atas 8% dipanggil OJK, ada apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×