Reporter: Kenia Intan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) menetapkan sejumlah stimulus bagi stakeholders pasar modal. Stimulus ini bertujuan meringankan beban ekonomi yang dihadapi stakeholders pasar modal Indonesia.
Adapun stimulus ini tertuang dalam surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder.
Baca Juga: IHSG diprediksi menuju resistance 5.097,14 pada sepekan ke depan
Dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Minggu (21/6), salah satu stimulus yang diberikan adalah Bursa Efek Indonesia memotong hingga 50% untuk kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan/atau biaya pencatatan saham tambahan dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat.
Menanggapi hal ini, Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee menjelaskan stimulus tersebut bisa menjadi sentimen positif bagi pasar. Sebab, bisa memancing perusahaan-perusahaan yang berniat refinancing.
Sementara itu, pemotongan biaya itu juga bisa mengundang lebih banyak calon perusahaan untuk melakukan initial public offering (IPO). Hanya saja, calon emiten akan membutuhkan waktu lama untuk mempersiapkan perusahaannya menjadi perusahaan terbuka.
Di sisi lain, Direktur Utama Kalbe Farma (KLBF) Vidjongtius mengatakan, secara umum stimulus itu dapat membantu peningkatan skala volume atau nilai dan basis investor di pasar modal. Akan tetapi, pihaknya belum akan memanfaatkan stimulus itu.
Baca Juga: Jelang rilis kinerja kuartal II-2020, IHSG berpotensi melemah
"Kebutuhan dana KLBF sudah disiapkan dari pendanaan internal. " imbuhnya ketika dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/6).
Sekadar informasi, salah satu kemudahan lain yang disediakan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 adalah insentif pajak. Emiten yang melakukan pembelian kembali (buyback) saham sampai dengan 30 September 2020 akan memperoleh tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan lebih rendah.
Menanggapi hal ini, Hans Kwee menambahkan, insentif pajak bagi emiten yang melakukan buyback bisa menarik jika kondisi ekonomi membaik. Percuma jika ada ada insentif pajak, akan tetapi perusahaan merugi. "Emiten akan cenderung surviving dahulu, itu lebih penting," jelas Hans Kwee.
Baca Juga: IHSG berpeluang turun pada Senin (22/6), aksi jual asing masih mewarnai bursa
Sementara bagi KLBF, selain berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah, pihaknya masih berharap pemerintah mempercepat insentif pengurangan pajak super (super tax deduction) untuk kegiatan penelitian obat.
Berdasar catatan Kontan, insentif pajak ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2019. Hanya saja hingga saat ini belum ada petunjuk pelaksanaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News