Reporter: Kenia Intan | Editor: Tendi Mahadi
Sekadar informasi, salah satu kemudahan lain yang disediakan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 adalah insentif pajak. Emiten yang melakukan pembelian kembali (buyback) saham sampai dengan 30 September 2020 akan memperoleh tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan lebih rendah.
Menanggapi hal ini, Hans Kwee menambahkan, insentif pajak bagi emiten yang melakukan buyback bisa menarik jika kondisi ekonomi membaik. Percuma jika ada ada insentif pajak, akan tetapi perusahaan merugi. "Emiten akan cenderung surviving dahulu, itu lebih penting," jelas Hans Kwee.
Baca Juga: IHSG berpeluang turun pada Senin (22/6), aksi jual asing masih mewarnai bursa
Sementara bagi KLBF, selain berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah, pihaknya masih berharap pemerintah mempercepat insentif pengurangan pajak super (super tax deduction) untuk kegiatan penelitian obat.
Berdasar catatan Kontan, insentif pajak ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2019. Hanya saja hingga saat ini belum ada petunjuk pelaksanaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News