kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terkait MKBD, Bapepam Tak Akan Beri Kelonggaran


Senin, 27 April 2009 / 12:33 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) tampaknya harus gigit jari. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bepapam-LK) kemungkinan menolak permintaan APEI untuk mengkaji ulang peraturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek.

Semula, APEI mempersoalkan rancangan Peraturan Nomor V.D.5 tentang MKBD. Calon aturan itu menetapkan nilai MKBD perusahaan sekuritas minimal Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban plus ranking liabilities.

Tapi Bapepam-LK sepertinya bergeming. Regulator pasar modal ini menilai ketentuan batas minimal MKBD yang baru tersebut sudah pas. "Penetapan MKBD itu untuk keamanan bertransaksi," kata Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida, akhir pekan lalu.

Nurhaida menjamin bahwa Bapepam-LK sudah menimbang masak-masak keputusannya dalam menetapkan MKBD, termasuk menghitung risiko krisis ekonomi terhadap sekuritas. "Jadi wajar jika kewajiban perusahaan efek besar modalnya juga harus besar," imbuhnya.

Sejauh ini belum jelas kapan peraturan tersebut akan mulai berlaku. Bapepam-LK masih meminta tanggapan dari para pelaku pasar.

Ketua APEI Lily Wijaya menduga banyak perusahaan sekuritas yang akan sulit memenuhi ketentuan MKBD sebesar Rp 25 miliar. Apalagi kalau harus memperhitungkan risiko bisnisnya juga. "Kami minta Bapepam menghapus ketentuan MKBD minimal 6,25% atau ditunda," ujarnya belum lama ini.

Selain ketentuan permodalan perusahaan efek, calon beleid tersebut juga menetapkan MKBD bagi perusahaan sekuritas yang menjadi penjamin emisi. Misalnya menjadi penjamin emisi obligasi.

Intinya, mereka wajib mencatatkan kewajiban sebagai bagian penyesuaian risiko. Persentase pencatatan kewajiban itu mengacu pada rating obligasi dan memotong (haircut) nilai penjaminan emisi.

Jika menjadi penjamin emisi obligasi yang memiliki rating setara BBB atau lebih tinggi, persentase haircut adalah 30%. Jika kurang dari BBB, haircut mencapai 80% dan setara CCC adalah 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×