Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) merampungkan penjualan seluruh saham dan waran milik anak usahanya, Adaro Capital Limited di Kestrel Coal Group Pty Ltd kepada Yancoal Australia Limited pada 1 Oktober 2026 waktu Melbourne.
Penyelesaian transaksi ini dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam perjanjian jual beli atau Sale and Purchase Agreement yang diteken pada 14 April 2026 dipenuhi oleh para pihak.
Baca Juga: MIKA Bidik Pertumbuhan 10% hingga Akhir 2026, Pasien Swasta Jadi Penopang
Dalam keterbukaan informasi kepada pemegang saham pada Kamis (1/10), manajemen AADI melaporkan nilai penjualan saham dan waran Kestrel yang diterima Adaro Capital Limited mencapai US$ 814,12 juta sebelum pajak. Adapun setelah dikurangi pajak, nilainya menjadi US$ 734,83 juta.
Manajemen AADI menjelaskan selain pembayaran tersebut, Adaro Capital Limited berpeluang menerima tambahan pembayaran atau contingent cash consideration dengan nilai maksimum hingga US$ 550 juta.
“Pembayaran ini akan dilakukan setiap tahun selama lima tahun sejak penyelesaian transaksi, dengan mempertimbangkan rata-rata harga harian batubara metalurgi tertentu,” tulisnya dalam keterbukaan informasi.
Adapun Adaro Capital Limited melepas sebanyak 720,38 juta saham Kestrel atau setara dengan 47,99% kepemilikan, beserta seluruh waran yang dimiliki. Setelah transaksi rampung, Yancoal menjadi pemegang 100% saham Kestrel.
Manajemen AADI bilang transaksi ini dilakukan untuk mendukung pengembangan bisnis grup di Indonesia, pembayaran dividen, serta memperkuat struktur permodalan melalui pelunasan sebagian pinjaman grup.
Asal tahu saja, Kestrel merupakan perusahaan holding yang secara tidak langsung memiliki 100% saham Kestrel Coal Resources Pty Ltd. Perusahaan tersebut memegang 80% kepentingan dalam usaha patungan yang memiliki dan mengoperasikan tambang batubara metalurgi bawah tanah Kestrel di Bowen Basin, Queensland, Australia.
Manajemen AADI menjelaskan transaksi ini merupakan transaksi material karena nilainya melebihi 20% ekuitas AADI, tetapi kurang dari 50%. Dengan demikian, transaksi tidak mewajibkan persetujuan terlebih dahulu dari rapat umum pemegang saham.
Berdasarkan laporan penilai independen, nilai pasar 100% ekuitas Kestrel per 30 Juni 2026 mencapai US$ 1,62 miliar. Lebih lanjut, penilai independen juga menyimpulkan bahwa transaksi penjualan tersebut wajar.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Gelontorkan Stimulus Ekonomi Kuartal IV, Cek Dampaknya ke Emiten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













