kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

13 MI jadi tersangka Jiwasraya, bagaimana nasib investor reksadana?


Jumat, 26 Juni 2020 / 21:29 WIB
13 MI jadi tersangka Jiwasraya, bagaimana nasib investor reksadana?
ILUSTRASI. Ilustrasi investasi reksadana. KONTAN/Muradi/2020/03/10


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Dalam pernyataan resminya kemarin (25/6) dijelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam keterangan tersebut juga disampaikan bahwa Reksadana Syariah Ekuitas II yang dikelola MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksadana lainnya. 

Selain itu, produk Reksadana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setia pembelian dan penjualan portofolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya. MAM juga belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejagung terkait penetapan tersebut dan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka. 

Baca Juga: 13 MI jadi tersangka Jiwasraya, Jaksa Agung: Investor reksadana tak perlu khawatir

"Secara data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan," tandasnya dalam keterangan tersebut.

Sebanyak 13 manajer investasi (MI) menjadi  sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya.Penetapan tersangka itu, berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan.

Penyidik kejaksaan menduga, 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat pasal dua subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×