kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

13 MI jadi tersangka Jiwasraya, bagaimana nasib investor reksadana?


Jumat, 26 Juni 2020 / 21:29 WIB
13 MI jadi tersangka Jiwasraya, bagaimana nasib investor reksadana?
ILUSTRASI. Ilustrasi investasi reksadana. KONTAN/Muradi/2020/03/10


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisi penempatan aset dan rekening berbeda, dana investor atau nasabah 13 Manager Investasi (MI) yang masuk daftar tersangka kasus Jiwasraya dinilai tidak akan terkena masalah. 

"Jadi rekening nasabah terpisah, dan reksadana underlyingnya asset. Selama MI-benar, maka dana nasabah enggak masalah," jelas Perencana Keuangan Finansia Consulting, Eko Endarto kepada Kontan.co.id, Jumat (26/6). 

Baca Juga: Redam efek psikologis investor reksadana, Invofesta: 13 MI dan OJK harus transparan

Selain itu, Eko menilai selama MI masih diperbolehkan beroperasi maka nasabah tidak perlu khawatir. Dia menilai, potensi kesalahan kemungkinan terletak pada personal yang ada pada MI dan bukan pada lembaga atau perusahaan pengelola aset tersebut. 

Bahkan, dia cukup optimistis dirilisnya daftar 13 MI tersangka Jiwasraya tidak akan berpengaruh signifikan pada industri reksadana Tanah Air. Begitu juga dengan prospek dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) di 2020, meskipun berpotensi turun namun diperkirakan tidak akan signifikan. 

"Saya kira secara otomatis nasabah juga akan melakukan seleksi. Untuk nasabah baru, mungkin engga akan masuk ke MI tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Utama MNC Asset Management (MAM) Frery Kojongian saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Jumat (26/6) mengatakan belum ada tanggapan baru terkait masuknya MI tersebut ke dalam daftar tersangka MI yang terlibat kasus Jiwasraya. 

"Tanggapan saya masih sama seperti rilis yang sebelumnya," ungkap Frery saat dihubungi Kontan.co.id.

Dalam pernyataan resminya kemarin (25/6) dijelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam keterangan tersebut juga disampaikan bahwa Reksadana Syariah Ekuitas II yang dikelola MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksadana lainnya. 

Selain itu, produk Reksadana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setia pembelian dan penjualan portofolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya. MAM juga belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejagung terkait penetapan tersebut dan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka. 

Baca Juga: 13 MI jadi tersangka Jiwasraya, Jaksa Agung: Investor reksadana tak perlu khawatir

"Secara data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan," tandasnya dalam keterangan tersebut.

Sebanyak 13 manajer investasi (MI) menjadi  sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya.Penetapan tersangka itu, berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan.

Penyidik kejaksaan menduga, 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat pasal dua subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×