kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

13 MI jadi tersangka Jiwasraya, bagaimana nasib investor reksadana?


Jumat, 26 Juni 2020 / 21:29 WIB
13 MI jadi tersangka Jiwasraya, bagaimana nasib investor reksadana?
ILUSTRASI. Ilustrasi investasi reksadana. KONTAN/Muradi/2020/03/10


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisi penempatan aset dan rekening berbeda, dana investor atau nasabah 13 Manager Investasi (MI) yang masuk daftar tersangka kasus Jiwasraya dinilai tidak akan terkena masalah. 

"Jadi rekening nasabah terpisah, dan reksadana underlyingnya asset. Selama MI-benar, maka dana nasabah enggak masalah," jelas Perencana Keuangan Finansia Consulting, Eko Endarto kepada Kontan.co.id, Jumat (26/6). 

Baca Juga: Redam efek psikologis investor reksadana, Invofesta: 13 MI dan OJK harus transparan

Selain itu, Eko menilai selama MI masih diperbolehkan beroperasi maka nasabah tidak perlu khawatir. Dia menilai, potensi kesalahan kemungkinan terletak pada personal yang ada pada MI dan bukan pada lembaga atau perusahaan pengelola aset tersebut. 

Bahkan, dia cukup optimistis dirilisnya daftar 13 MI tersangka Jiwasraya tidak akan berpengaruh signifikan pada industri reksadana Tanah Air. Begitu juga dengan prospek dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) di 2020, meskipun berpotensi turun namun diperkirakan tidak akan signifikan. 

"Saya kira secara otomatis nasabah juga akan melakukan seleksi. Untuk nasabah baru, mungkin engga akan masuk ke MI tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Utama MNC Asset Management (MAM) Frery Kojongian saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Jumat (26/6) mengatakan belum ada tanggapan baru terkait masuknya MI tersebut ke dalam daftar tersangka MI yang terlibat kasus Jiwasraya. 

"Tanggapan saya masih sama seperti rilis yang sebelumnya," ungkap Frery saat dihubungi Kontan.co.id.




TERBARU

[X]
×