kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Redam efek psikologis investor reksadana, Invofesta: 13 MI dan OJK harus transparan


Jumat, 26 Juni 2020 / 21:10 WIB
Redam efek psikologis investor reksadana, Invofesta: 13 MI dan OJK harus transparan


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manager Investasi (MI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan mampu memberikan informasi yang transparan terkait munculnya daftar 13 MI yang menjadi tersangka kasus Jiwasraya. 

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebanyak 13 MI masuk daftar tersangka baru kasus Jiwasraya.Penetapan tersangka tersebut dikenakan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan.

Penyidik kejaksaan menduga, 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat pasal dua subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 13 MI jadi tersangka Jiwasraya, Jaksa Agung: Investor reksadana tak perlu khawatir

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menilai, munculnya 13 MI sebagai tersangka merupakan hal yang baru di Tanah Air dan tentunya bisa berdampak bagi psikologis investor reksadana. Sedangkan dari sisi industri reksadana, Wawan belum melihat adanya dampak signifikan dari kejadian tersebut. 

"Kami pribadi masih menunggu implikasinya, namun dari aktivitas MI sampai saat ini belum ada pembatasan, jadi seharusnya enggak ada suspensi dan likuidasi seperti kasus yang sudah-sudah," jelas Wawan kepada Kontan.co.id, Jumat (26/6). 

Berkaca pada besarnya dampak pada psikologis nasabah reksadana, Wawan menilai komunikasi yang baik dari MI dan OJK kepada nasabah menjadi kunci utama saat ini. Bahkan, semakin banyak keterbukaan informasi yang diberikan kepada nasabah akan lebih baik, sehingga nasabah benar-benar memahami masalahnya dan paham akan risikonya, terlebih ini adalah kasus pertama.

"OJK juga perlu memberikan penjelasan kepada publik, implikasi MI bisa menjadi tersangka seperti apa? apakah akan ada pembatasan aktivitas, seperti penawaran atau penerbitan produk baru atau yang lainnya?" ungkap Wawan.

Apalagi, sampai saat ini Kejagung juga belum menetapkan tersangka personal. Apabila itu ditetapkan nantinya, Wawan memprediksi proses penyelesaian akan berlangsung panjang dan belum akan rampung di tahun ini.

Otoritas juga perlu memberikan gambaran, langkah hukum apa saja yang bisa diambil MI jika terjerat atau dikategorikan sebagai tersangka. Harapannya, apabila ada langkah yang bisa ditempuh oleh MI ke depan bisa segera dikomunikasikan kepada investor.

Wawan mengungkapkan, meskipun kelolaan portofolio tidak berpengaruh langsung terhadap kondisi MI, namun kekhawatiran akan risiko likuiditas jadi perhatian investor saat ini. Untuk itu, investor reksadana membutuhkan kepastian terkait kondisi likuiditas, termasuk kemungkinan untuk melakukan redeem ataupun switching. 

Baca Juga: Terseret kasus Jiwasraya, Kejagung : Ada kesepakatan Erry Firmansyah dengan Fakhri

"Kalau komunikasi bisa ditingkatkan, saya yakin risiko ke industri reksadana bisa diredam. Apalagi total dana kelolaan 13 MI per Mei 2020, jika kami total jumlahnya berkisar Rp 50 triliun atau sekitar 5% dari total dana kelolaan nasional," ujarnya.

Ditambah lagi, salah satu produk yang masuk daftar tersangka adalah jenis reksadana single investor, sehingga dampaknya ke pasar modal diprediksi Wawan bakal minim. Dia juga berharap, kasus tersebut tidak akan berdampak pada operasional MI secara keseluruhan ke depannya.

"Bisnis reksadana adalah bisnis kepercayaan, jadi wajar kalau nasabah lakukan switching atau redeem ke MI atau produk lain. Namun, tidak perlu sampai terjadi panic redeem selama komunikasi dimaksimalkan,"tegasnya.

Deputi  Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Kejagung terkait daftar 13 MI tersangka Jiwasraya.

"Kami masih harus minta klarifikasi Kejagung, selama belum ada penjelasan dari Kejagung, maka MI masih bisa beroperasi seperti biasa," tandas Anto saat dihubungi Kontan, Jumat (26/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×