Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga negara asing (WNA) saat ini diperbolehkan untuk memiliki hunian di dalam negeri tanpa harus memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap). Peraturan tersebut dinilai akan menguntungkan sejumlah emiten properti.
Hal itu salah satunya diatur oleh Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing. Peraturan tersebut mulai berlaku pada September 2022 lalu.
Beleid tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Baca Juga: Agung Podomoro Land (APLN) Catatkan Pendapatan Rp 600 Miliar pada Semester I-2023
Untuk pembelian rumah susun atau apartemen, WNA kini bisa mendapatkan hak milik, dari yang sebelumnya hanya bisa mendapatkan hak pakai.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta mengatakan, peraturan tersebut menguntungkan, karena bisa mendatangkan devisa bagi negara.
Sementara, emiten properti yang memiliki apartemen akan mendapatkan capital inflow ke kinerja penjualan.
Jika dilihat dari GDP per kapita, kata Nafan, WNA dari negara maju memiliki kemampuan finansial yang kuat.
“Sehingga, bisa membeli dan berinvestasi dalam bentuk apartemen di Indonesia yang relatif tidak overpriced,” ujarnya kepada Kontan, Senin (14/8).
Baca Juga: Sejumlah Emiten Punya Utang dalam Dolar AS, Begini Prospek Kinerjanya
Di sisi lain, perekonomian Indonesia saat ini tengah menggeliat dan diperkirakan bisa tumbuh sesuai dengan ekspektasi IMF, yaitu di atas 5% pada akhir tahun 2023.