Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana
Nah, tampak, aturan trading halt ala Wall Sreet mirip ketentuan serupa dengan BEI, meski memiliki parameter batasan yang berbeda.
Melalui surat bernomor S-274/PM.21/2020, OJK memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan kegiatan perdagangan saham bila IHSG berada dalam tekanan.
Rinciannya, bila IHSG turun 5% dalam sehari, BEI diperintahkan menghentikan perdagangan selama 30 menit.
Baca Juga: Meski ada gejolak, Regulator sekuritas AS: Pasar bursa AS harus tetap buka
Aturan ini mulai berlaku pada perdagangan Rabu (11/3) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sementara bila IHSG turun hingga 10% atau turun melebihi 15%, BEI harus segera menerapkan protokol krisis yang dimiliki, sesuai SK Direksi BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Berdasarkan keterangan OJK, protokol krisis yang dimaksud adalah apabila IHSG tetap mengalami penurunan hingga mencapai lebih dari 15% setelah trading halt dilakukan, maka BEI akan memberlakukan trading suspend sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan.
Langkah trading suspend dilakukan setelah mendapat persetujuan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News