Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kendati sudah disuspen selama lebih dari dua tahun, Bursa Efek Indonesia (BEI) belum juga melakukan delisting paksa (forced delisting) atas saham PT Davomas Abadi Tbk (DAVO).
Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari pengolah kakao ini.
"Mereka kan ada kasus hukum, kami akan tunggu hingga selesai, dan harus ada RUPS (rapat umum pemegang saham) di luar jadwal," ujarnya, Senin (7/7).
Selain itu, otoritas BEI pun masih menunggu kejelasan mengenai pemegang saham setelah perseroan melakukan aksi tukar (swap) utang dengan saham.
Asal tahu saja, DAVO sudah dua kali terkena suspensi bursa untuk kurun waktu yang panjang. Suspensi pertama dilakukan pada 2009 lalu ketika DAVO mengalami gagal bayar (default) utang obligasi senilai US$ 238 juta, atau setara dengan Rp 1,17 triliun.
Suspensi saham DAVO sudah sempat dibuka. Tapi, pada 2012 lalu suspensi kembali dilakukan lantaran DAVO default dengan tagihan utang kepada PT Heradi Utama dan PT Aneka Surya Agro dengan total nilai utang Rp 2,93 triliun, utang kepada pemegang saham dan utang lainnya dengan nominal masing-masing Rp 319,11 miliar dan Rp 1,26 miliar.
Sehingga, ditotal maka utang DAVO yang sempat masuk ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu sebesar Rp 4,42 triliun. Kemudian, manajemen DAVO mengambil langkah untuk melakukan swap.
Mengutip laporan keuangan per Maret 2014, pemilik saham DAVO terdiri dari Aneka Surya Agro, Deutsche Bank Truste, Hkd, Ltd, dan lain-lain termasuk publik. Aneka Surya menguasai 57,2% saham DAVO. Deutsche Bank mengempit 23,06%, dan pemegang saham lainnya sebesar 19,74%.
Perseroan masih mencatatkan rugi bersih pada tiga bulan pertama 2014 sebesar Rp 66,96 miliar. Angka kerugian ini menyusut dari periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp 173,67 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News