kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

BEI sedang urus proses delisting DAVO


Rabu, 03 Desember 2014 / 14:54 WIB
BEI sedang urus proses delisting DAVO
ILUSTRASI. Pizza Klasik Italia: Pizza Margherita. Ada pula Pizza Neapolitan


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeksekusi delisting paksa (forced delisting) atas saham PT Davomas Abadi Tbk (DAVO). Saham perseroan ini telah dihentikan sejak 9 Maret 2012.

Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, selain masalah suspensi yang panjang, keberlangsungan usaha (going concern) emiten produsen kakao ini dinilai menghkhawatirkan.

"Ini (DAVO) dicari alamatnya saja tidak jelas," ujarnya, Rabu (3/12).

Saat ini, BEI masih melakukan pemeriksaan dan memulai proses untuk melakukan delisting paksa. Diperkirakan, proses delisting akan dilakukan tahun ini. Jika BEI benar melakukan delisting paksa atas saham DAVO, maka tahun ini ada dua emiten yang ditendang dari papan pancatatan BEI.

Sebelumnya, otoritas BEI telah mengeluarkan PT Asia Natural Resources Tbk (ASIA) dari papan pencatatan. Perusahaan yang bergerak di bidang trading batubara ini resmi keluar dari papan pencatatan pada 27 November 2014.

ASIA juga dinilai tidak memiliki prospek keberlangsungan usaha. Adapun, Otoritas bursa telah menghentikan perdagangan saham ASIA di seluruh pasar sejak 22 Mei 2013.

Seperti diatur dalam Peraturan No I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa dikemukakan ada beberapa hal yang menyebabkan forced-delisting.

Pertama, emiten mengalami  kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Sehingga, perseroan dinlai baik secara finansial, hukum, maupun sebagai perusahaan terbuka tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan.

Kedua, saham emiten bersangkutan disuspen di pasar reguler dan pasar tunai. Jadi, saham perusahaan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×