kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tunas Alfin (TALF) Lakukan Penyewaan Solar Panel dengan Entitas Usaha ITMG


Senin, 11 Desember 2023 / 21:08 WIB
Tunas Alfin (TALF) Lakukan Penyewaan Solar Panel dengan Entitas Usaha ITMG
ILUSTRASI. PT Tunas Alfin Tbk (TALF)


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Tunas Alfin Tbk (TALF) dan anak usahanya melakukan perjanjian sewa peralatan panel surya fotovoltaik dengan Centra Multi Suryanesia Aset.

Pada 8 Desember 2023, TALF meneken perjanjian penyewaan peralatan panel surya dari entitas usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) ini.

Perjanjian sewa peralatan panel surya fotovoltaik ini memiliki jangka waktu perjanjian 20 tahun. Centra Multi Suryanesia akan membangun, memiliki dan menyewakan pembangkit di tanah milik TALF.

Pembangkit nantinya akan terpasang di Kawasan industri Kencana Alam Kav. 29, Jalan  Raya Serang Km. 18,8 Ds. Sukanagara, Cikupa, Banten.

Baca Juga: Laba Tunas Alfin (TALF) turun 48,67% pada semester I-2021

Pembangkit yang dimaksud dalam hal ini yakni panel surya fotovoltaik termasuk semua peralatan terkaitnya, dengan total kapasitas 1.052,825 kilowatt peak (kwp).

Panel surya akan dipasang oleh Centra Multi Suryanesia di atap pabrik di lokasi tersebut. Nantinya, TALF, dapat mengambil alih pembangkit setelah kontrak berakhir.

 

Sementara itu, Centra Multi Suryanesia juga akan memasang panel surya untuk anak usaha TALF, yakni PT Dharma Anugerah Indah (DAI), dengan total kapasitas adalah 492,775 kWp dan berlokasi di pabrik PT DAI yang beralamat di Jalan Ploso Babat, Dusun Pendowo, Jombang, Jawa Timur.

Nilai perjanjian antara TALF dan Centra Multi Suryanesia  adalah Rp 29,54 miliar (sebelum pajak pertambahan nilai/PPN) selama 20 tahun.

Sementara nilai perjanjian antara Dharma Anugerah Indah dan Centra Multi Suryanesia adalah Rp 14,78 miliar (sebelum PPN). Dengan demikian total nilai transaksi mencapai Rp 44,33 miliar.

Baca Juga: Tunas Alfin (TALF) mengantongi pinjaman Rp 29 miliar dari BCA

Berdasarkan laporan keuangan unaudited tahun buku 2022, ekuitas TALF senilai Rp 1,18 triliun. Dengan demikian nilai kontrak ini masih di bawah 20% dari ekuitas.

Dengan demikian, transaksi kerja sama ini bukan merupakan transaksi material.

Alasan dari kerja sama ini adalah untuk menjalankan praktik bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, dengan menggunakan serta mengoptimalkan tenaga surya, dan lebih efisien dalam pengeluaran biaya utilitas (listrik).

“Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan yaitu kegiatan operasi akan lebih ramah lingkungan dengan penggunaan tenaga surya dan dan kedepannya diharapkan dapat mengurangi jejak karbon,” tulis Direktur TALF Bernardus Budiman, Senin (11/12).

Di sisi lain, timbul pembayaran sewa setiap bulannya dari TALF kepada Centra Multi Suryanesia. Namun, biaya sewa yang digunakan nilainya akan lebih rendah dari penggunaan energi yang selama ini menggunakan listrik yang dialirkan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Baca Juga: Tunas Alfin (TALF) mengalami perlambatan bisnis di kuartal I-2019

“Dengan demikian kewajiban ini tidak mempengaruhi kelangsungan usaha TALF,” sambung Bernardus.

Adapun Suryanesia merupakan entitas usaha ITMG. ITMG melalui anak usaha yang bergerak di bidang energi terbarukan, yakni PT ITM Bhinneka Power (IBP) baru saja mengakuisisi 65% saham PT Centra Multi Suryanesia Aset.

Akuisisi tersebut bertujuan demi memperluas kapasitas bisnis atap surya melalui kemitraan bisnis serta sejalan dengan arah strategis ITMG dalam bisnis energi terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×