kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,66   5,02   0.54%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Triputra Agro Persada (TAPG) akan Tebar Dividen, Ini Besarannya


Selasa, 24 Mei 2022 / 16:22 WIB
Triputra Agro Persada (TAPG) akan Tebar Dividen, Ini Besarannya
Paparan publik PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) di Jakarta (24/5/2022).


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) telah menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp 496,31 miliar  kepada pemegang saham. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2021 di Jakarta, Selasa (24/5). 

Dengan keputusan tersebut, maka TAPG akan membagikan dividen sebesar Rp 25 per saham. Asal tahu saja, di sepanjang tahun 2021 Triputra Agro Persada membukukan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 1,19 triliun atau meningkat 29% dibandingkan tahun sebelumnya.

RUPST ini dihadiri oleh para Direksi, Dewan Komisaris Triputra Agro dan pemegang saham/kuasanya yang telah memenuhi kuorum kehadiran dalam pelaksanaan RUPST serta dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk setiap mata acara RUPST.

Baca Juga: Triputra Agro Persada (TAPG) Kaji Ekspansi ke Hilir Sawit dengan Bangun Refinery

Selain persetujuan penggunaan laba bersih, Presiden Direktur TAPG, Tjandra Karya Hermanto juga menjelaskan dana hasil penawaran umum saham perdana telah digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana penggunaan yang tercantum pada Prospektus Penawaran Umum dan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemenuhan Peraturan OJK tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. 

 

Pada Rapat tersebut, RUPST juga menyetujui mata acara lainnya, yaitu perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 dan perubahan status Perseroan dari Penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri atau Swasta Nasional sehubungan dengan status Perseroan menjadi perusahaan terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×